INFOTREN.ID - Upaya membersihkan institusi dari dalam kembali diuji. Sepanjang tahun 2025, Kepolisian Daerah Bali menjatuhkan sanksi disiplin dan etik kepada 78 personel yang terbukti melakukan berbagai pelanggaran, mulai dari penyalahgunaan wewenang hingga praktik pungutan liar.

Kepala Polda Bali, Irjen Pol Daniel Adityajaya, menegaskan bahwa seluruh proses penindakan dilakukan secara proporsional dan melalui mekanisme internal yang berlaku. Penegakan disiplin, kata dia, merupakan bagian dari upaya menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian, terutama di Bali yang menjadi etalase nasional dan internasional.

“Selama 2025 telah dilaksanakan Sidang Kode Etik Profesi Polri sebanyak 38 kali,” ujar Daniel. Dari proses tersebut, enam personel dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Selain pemecatan, sanksi lain yang dijatuhkan juga beragam. Sebanyak 32 personel ditempatkan dalam Penempatan Khusus (Patsus), 20 personel ditunda pendidikan, 19 personel dikenai demosi, dan satu personel mengalami penundaan usulan kenaikan pangkat. Seluruhnya merupakan bentuk hukuman administratif dan etik sesuai tingkat pelanggaran.

Dari sisi sebaran wilayah, 38 personel yang menjalani Sidang Kode Etik Profesi Polri berasal dari berbagai satuan. Rinciannya, 15 personel Polda Bali, 10 personel Polresta Denpasar, 6 personel Polres Buleleng, 3 personel Polres Tabanan, 2 personel Polres Badung, serta masing-masing 1 personel dari Polres Jembrana dan Polres Gianyar.

iklan sidebar-1

Jenis pelanggaran yang terungkap sepanjang tahun menunjukkan persoalan klasik yang masih membayangi tubuh Polri. Penyalahgunaan wewenang menjadi pelanggaran terbanyak dengan sembilan kasus, disusul sembilan kasus penyalahgunaan narkoba dan tujuh kasus tindakan tidak profesional.

Selain itu, tercatat pula dua kasus perselingkuhan, dua kasus pungutan liar, tiga kasus tindak pidana, satu kasus penyalahgunaan anggaran, serta pelanggaran lain seperti disersi, gaya hidup hedonis, tindakan yang menurunkan citra Polri, hingga persoalan utang-piutang.

Di Bali, isu disiplin aparat memiliki sensitivitas tersendiri. Provinsi ini tidak hanya melayani masyarakat lokal, tetapi juga jutaan wisatawan dan warga asing setiap tahun. Setiap pelanggaran aparat, sekecil apa pun, kerap berdampak langsung pada persepsi publik dan citra negara.

Karena itu, langkah Polda Bali menjatuhkan sanksi terbuka dinilai sebagai sinyal bahwa pengawasan internal terus berjalan. Namun di sisi lain, banyak pihak menilai angka pelanggaran tersebut juga menjadi cermin pekerjaan rumah yang belum selesai, terutama dalam membangun budaya profesional dan integritas di tingkat lapangan.