Infotren Sumut, Medan - Pelaksanaan sita eksekusi atas sebidang tanah seluas 8.786 meter persegi yang berlokasi di Jalan Platina Raya, Kelurahan Titi Papan, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, berjalan dengan sukses besar pada Selasa, 29 April 2025.
Momentum hukum ini menjadi perhatian publik setelah Pengadilan Negeri Medan melalui Jurusita-nya melaksanakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, disaksikan langsung oleh masyarakat sekitar yang antusias memenuhi lokasi eksekusi sejak pagi hari.
Proses sita eksekusi ini didasarkan pada Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 40/Pdt.G/2013/PN.Mdn tanggal 27 November 2014, yang diperkuat oleh Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 271/PDT/2015/PT MDN, dan dikuatkan kembali oleh Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3041 K/Pdt/2016 serta Putusan Peninjauan Kembali Nomor 828 PK/Pdt/2019.
Sita eksekusi ini merupakan permohonan dari Sujadi, yang diwakili oleh kuasa hukumnya dari Kantor Advokat Nano, Lien & Rekan, yakni Nuriyono, S.H., Muslim Muis, S.H., dan Rayza Harry Fawzie, S.H., sebagai langkah hukum untuk menegakkan keadilan berdasarkan asas hukum yang berlaku di Indonesia.
Tanah yang dieksekusi ini sebelumnya dikenal terletak di Jalan Marelan dan kini di Jalan Platina Raya, memiliki batas-batas yang jelas dengan Jalan Marelan di sebelah utara, Jalan Meteran di sebelah barat, Jalan Kampung di sebelah selatan, serta berbatasan dengan tanah milik T. Chairijah di sebelah timur.
Pelaksanaan sita eksekusi berlangsung tertib dan lancar, tanpa adanya insiden ataupun perlawanan berarti dari pihak-pihak yang terkait.
SKANDAL K3 MENGGURITA: Pengacara Noel Beberkan Bukti Transfer Duit Haram ke 'Ibu Menteri'!
Masyarakat sekitar bahkan memberikan apresiasi atas ketegasan dan profesionalisme aparat Pengadilan Negeri Medan yang memastikan setiap tahapan eksekusi berjalan sesuai prosedur.
Pantauan awak media, Sejak pukul 09.00 WIB, masyarakat sudah tampak memadati lokasi. Mereka menyaksikan jalannya sita eksekusi dengan penuh perhatian.
Hadirnya warga dalam jumlah yang cukup besar ini menunjukkan tingginya kepedulian masyarakat terhadap jalannya proses hukum, sekaligus menjadi saksi bahwa keadilan benar-benar ditegakkan secara nyata di tengah-tengah mereka.


