INFOTREN.ID - Proses hukum yang berlarut-larut, melebihi waktu yang wajar untuk sebuah dugaan tindak pidana ringan, akhirnya menemukan titik terang di Ruang Sidang V Pengadilan Negeri Denpasar. Andrew Joseph McLean (43), warga negara Selandia Baru yang selama hampir empat bulan terombang-ambing antara Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Jimbaran dan ketidakpastian status hukum, akhirnya menghadapi vonis pengadilan.
Sidang tindak pidana ringan (tipiring) yang digelar pada Selasa, 28 Januari 2026, di bawah pimpinan Hakim Anak Agung Putu Putra Ariyana, S.H., M.H., bukan sekadar mengakhiri proses hukum. Sidang ini membuka tabir sebuah narasi yang lebih kompleks dari sekadar laporan penganiayaan: sebuah kisah tentang relasi yang retak, kecemburuan, kondisi kesehatan jiwa yang tak terkelola, dan birokrasi penegak hukum yang tumpang-tindih.
Vonis Bersyarat dan Babak Baru Deportasi
Majelis hakim memutuskan Andrew terbukti bersalah melakukan penganiayaan ringan terhadap mantan kekasihnya, perempuan WNI berinisial NLS. Namun, hukuman 20 hari penjara yang dijatuhkan tidak perlu dijalani di penjara. Sebagai gantinya, Andrew ditempatkan dalam masa pengawasan atau percobaan selama dua bulan. Vonis ini, dalam hukum pidana, adalah bentuk penghukuman paling ringan—sebuah pengakuan atas kesalahan tanpa harus menjalani pidana kurungan, selama yang bersangkutan dapat menjaga integritasnya selama masa percobaan.
Bagi kuasa hukum Andrew, Max Widi, putusan ini adalah kunci pembuka kebuntuan yang utama: proses deportasi. "Dengan status hukum pidana yang telah diputus ini, penghalang utama untuk deportasi klien kami telah sirna," tegas Widi seusai sidang. "Surat penundaan deportasi dari kepolisian yang membuat statusnya 'menggantung' selama berbulan-bulan, secara otomatis tidak berlaku lagi. Secara hukum, klien kami sudah dapat diproses untuk dideportasi."
Putusan ini mengoreksi sebuah limbo hukum yang tak seharusnya terjadi—di mana seorang warga negara asing terjebak dalam ruang hampa antara proses pidana yang lamban dan prosedur imigrasi yang mandek.
Dibalik Laporan: Narasi Cinta, Cemburu, dan Stabilitas Emosi yang Runtuh

Persidangan mengungkap lebih dari sekadar fakta hukum; ia menyibak dinamika manusia yang rapuh. Korban, NLS, dalam kesaksiannya menceritakan peristiwa pada 5 Agustus 2025 di Villa Jeruk, tempat mereka tinggal bersama. Namun, terungkap fakta menarik: sehari setelah tanggal kejadian yang dilaporkan, pada 6 Agustus 2025, NLS justru mengantarkan Andrew ke bandara. Sebuah detail yang mengisyaratkan kompleksitas relasi mereka.
Andrew, dalam pledoinya, tidak menyangkal adanya konflik. Ia mengakuinya sebagai sebuah drama domestik yang dipicu kecemburuan. Insiden berawal dari permintaanya untuk memeriksa ponsel NLS, yang berujung pada tarik-menarik fisik—sebuah tindakan yang oleh korban dialami sebagai kekerasan, namun oleh terdakwa dilihat sebagai eskalasi dari pertengkaran.


