INFOTREN.ID— Status tersangka yang disematkan Polda Bali kepada Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali, I Made Daging, kini menghadapi uji hukum pertama. Melalui kuasa hukumnya, Daging mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Denpasar, menantang keabsahan penetapan tersangka yang dilakukan pada 10 Desember 2025.
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus menjerat Daging dengan Pasal 421 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) lama tentang penyalahgunaan wewenang dan/atau Pasal 83 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan. Namun, justru fondasi hukum dari kedua pasal tersebut yang kini dipersoalkan tim kuasa hukum.
Argumentasi Hukum: Pasal Dipersoalkan dan Daluwarsa
Dalam transkrip wawancara yang diperoleh redaksi, Koordinator Tim Advokat I Made Daging, Gede Pasek Suardika, menyebut penetapan tersangka tersebut mengandung cacat formil dan materil.
“Pasal 421 itu adalah pasal yang hari ini sudah tidak berlaku,” kata Pasek. Ia menjelaskan, dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP pada 2 Januari 2026, pasal tersebut telah dihapus. Bahkan sebelum itu, substansi Pasal 421 KUHP lama dinilai tidak lagi efektif karena perbuatan serupa telah dialihkan ke ranah hukum administrasi melalui Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan atau masuk ke lingkup tindak pidana korupsi berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.
“Penerapan pasal yang sudah tidak berlaku jelas bertentangan dengan asas legalitas, yang merupakan prinsip paling mendasar dalam hukum pidana,” ujar Pasek.
Sementara itu, terhadap Pasal 83 Undang-Undang Kearsipan, kuasa hukum menilai perkara tersebut telah daluwarsa. Menurut Pasek, masa penuntutan pidana pasal tersebut adalah tiga tahun, sementara jika dihitung dari masa jabatan kliennya sebagai Kepala Kantor Pertanahan, waktu yang berlalu telah melampaui batas tersebut.
“Dengan lewatnya masa daluwarsa, hak negara untuk menuntut gugur demi hukum,” katanya, merujuk ketentuan dalam KUHP.
Akar Perkara: Sertifikat Lama dan Nilai Ekonomi Tinggi


