INFOTREN, ID – Kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) beroktan tinggi jenis RON 98 di kawasan BSD dan Alam Sutera, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), memicu langkah hukum seorang warga. 

Warga Tangsel tersebut adalah Tati Suryati, seorang ibu rumah tangga asal Tangsel, yang menggugat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia, PT Pertamina (Persero), serta PT Shell Indonesia ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Gugatan tersebut telah terdaftar dengan nomor perkara 648/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst sejak Senin (29/9/2025). 

Ketika dikonfirmasi wartawan, Tati mengaku terpaksa membawa kasus ini ke ranah hukum karena tidak bisa lagi mengisi BBM rutin yang biasa ia gunakan, Shell V-Power Nitro+ RON 98.

"Kelangkaan mulai alami pada 14 September 2025. Saat itu, ketika hendak mengisi BBM di SPBU BSD 1 dan BSD 2, stok V-Power Nitro+ RON 98 sudah kosong," terang Tati Suryati kepada wartawan, Selasa (30/9/2025).

iklan sidebar-1

Dengan demikian, Tati Suryati kemudian mencari di SPBU lain di sekitar Alam Sutera hingga Bintaro, namun hasilnya tetap sama.

Akhirnya, Tati terpaksa menggunakan BBM oktan lebih rendah, Shell Super RON 92, meski ia khawatir hal itu berdampak buruk pada mesin mobilnya.

Kuasa hukumnya, Boyamin Saiman, menegaskan bahwa kliennya merasa dirugikan akibat kebijakan pemerintah yang membatasi kuota BBM tertentu.

“Petugas SPBU menyampaikan bahwa V-Power Nitro+ RON 98 sudah mencapai batas kuota yang ditetapkan oleh Tergugat I, Menteri ESDM,” ujar Boyamin Saiman.