INFOTREN - Sengketa pengelolaan Madrasah Pembangunan antara Yayasan selaku pemilik dan pengelola sah dengan Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta kian memanas.
Yayasan menilai telah terjadi pengambilalihan pengelolaan secara sepihak yang diduga melanggar hukum, mulai dari pemutusan akses pengelolaan hingga pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), Rabu (17/12/2025).
Dalam keterangan resminya, Yayasan menegaskan bahwa secara hukum mereka merupakan pemilik dan pengelola izin operasional Madrasah Pembangunan yang sah. Namun demikian, Yayasan mengaku seluruh akses pengelolaan telah diputus secara total oleh pihak UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Bahkan, program PPDB yang seharusnya masih berada dalam kewenangan Yayasan disebut telah diambil alih secara sepihak.
Atas tindakan tersebut, Yayasan menempuh jalur hukum dengan melaporkannya kepada aparat penegak hukum. Laporan pertama tercatat dengan Nomor LP/B/2787/XI/2025/SPKT/Polres Tangerang Selatan/Polda Metro Jaya tertanggal 24 November 2025. Laporan tersebut memuat dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan/atau Pasal 406 KUHP.
Tidak berhenti di situ, pada 17 Desember 2025, Yayasan kembali menyampaikan laporan lanjutan sekaligus penegasan sikap hukum terkait pengambilalihan pengelolaan Madrasah Pembangunan yang dinilai masih terus berlangsung. Laporan tersebut diajukan sebagai bentuk keberatan resmi Yayasan atas tindakan sepihak yang hingga kini disebut belum dihentikan, meskipun proses hukum telah berjalan.
“Hingga saat ini, proses pemanggilan saksi-saksi masih terus dilakukan oleh Polsek Ciputat Timur,” demikian disampaikan Yayasan dalam pernyataan tertulisnya.
Selain menempuh jalur pidana, Yayasan juga menyoroti aspek administrasi pemerintahan yang melatarbelakangi tindakan pengambilalihan tersebut. Yayasan menilai Keputusan Menteri Agama (KMA) yang dijadikan dasar pengambilalihan tidak disusun sesuai prosedur dan melanggar Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Administrasi Pemerintahan.
Yayasan juga mengungkapkan bahwa aduan resmi telah disampaikan kepada Ombudsman Republik Indonesia. Menindaklanjuti aduan tersebut, Ombudsman RI disebut telah memberikan saran kepada Menteri Agama Republik Indonesia agar membatalkan KMA dimaksud karena mengandung unsur maladministrasi, baik dari sisi proses penerbitan maupun dari aspek substansinya.
Dalam gugatan yang diajukan, Yayasan meminta agar pelaksanaan KMA tersebut ditunda atau dilakukan skorsing hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Dengan adanya penundaan tersebut, Yayasan berharap kondisi dapat kembali pada status quo, sehingga Yayasan dapat kembali menjalankan pengelolaan seluruh satuan pendidikan, termasuk Madrasah Pembangunan.


