Infotren.id - Mimpi mobil nasional bernama Esemka yang sempat membumbung tinggi kini berujung gugatan hukum yang menyeret nama mantan Presiden Joko Widodo. Seorang warga Solo bernama Aufaa Luqmana secara resmi melayangkan gugatan wanprestasi ke Pengadilan Negeri Solo, Jawa Tengah, pada Selasa (8/4/2025). Gugatan dengan nomor registrasi PN SKT-08042025051 ini menuntut ganti rugi atas batalnya produksi massal mobil Esemka, proyek yang dulunya digadang-gadang akan menjadi kebanggaan otomotif Indonesia.
Tak hanya Jokowi, gugatan ini juga menyasar Wakil Presiden Ma'ruf Amin dan PT Solo Manufaktur Kreasi, perusahaan yang ditunjuk sebagai produsen mobil Esemka. Langkah hukum ini diambil penggugat lantaran merasa janji produksi dan pemasaran mobil Esemka secara massal tidak pernah terealisasi.
"Tergugat itu tidak dapat memenuhi janjinya dalam hal produksi dan pemasaran, mobil Esemka secara massal. Nah, itu sehingga dikategorikan sebagai perbuatan wanprestasi atau cedera janji," tegas Kuasa Hukum Tergugat, Sigit Sudibdiyanto, saat dikonfirmasi awak media.
Menurut penuturan Sigit, kliennya memiliki rencana konkret untuk membeli dua unit mobil Esemka jenis Bima sebagai modal usaha. Harga mobil pick-up yang dijanjikan terjangkau, berkisar antara Rp150 juta hingga Rp170 juta per unit, menjadi daya tarik utama bagi penggugat. Namun, impian untuk memiliki kendaraan niaga lokal dengan harga bersaing itu pupus seiring dengan mandeknya produksi mobil Esemka secara massal.
Kekecewaan penggugat semakin bertambah setelah ia mencoba mencari kejelasan langsung ke pabrik Esemka di Boyolali. Sayangnya, kunjungannya tidak membuahkan hasil yang diharapkan. Ia tidak mendapatkan informasi pasti mengenai kelanjutan produksi mobil yang sempat diresmikan dengan gegap gempita oleh Jokowi pada 6 September 2019 silam. Akibatnya, rencana bisnis penggugat terpaksa batal, menimbulkan kerugian materiil.
Dalam gugatannya, Aufaa Luqmana menuntut para tergugat untuk membayar ganti rugi minimal sebesar harga dua unit mobil Esemka Bima yang gagal ia beli.
"Menuntut para tergugat itu paling rendah dari harga mobil pick-up Esemka itu seharga masing-masing Rp150 juta. Atau kerugiannya mungkin karena dia ingin membeli dua mobil nah sehingga menjadi Rp300 juta," ungkap Sigit, menggambarkan kerugian yang dialami kliennya.
Proyek mobil Esemka sendiri memiliki sejarah yang cukup panjang dan melibatkan Joko Widodo sejak ia menjabat sebagai Wali Kota Solo. Mobil ini awalnya merupakan inovasi dari siswa-siswa Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Solo. Harapan akan lahirnya mobil nasional semakin membuncah ketika Jokowi meresmikan pabrik perakitan Esemka di Boyolali, menandakan langkah serius menuju produksi massal.
Namun, harapan itu perlahan pupus. Setelah peresmian yang meriah, produksi mobil Esemka tidak berjalan sesuai ekspektasi. Janji-janji tentang ketersediaan mobil di pasaran dan pengembangan model-model baru tidak kunjung terealisasi secara signifikan. Kegagalan produksi massal inilah yang kemudian memicu gugatan wanprestasi dari salah seorang calon konsumen yang merasa dirugikan.


