Infotren.id - Pendiri Yayasan Australia Independent School (AIS) di Jakarta, Penny Robertson, telah mengambil langkah tegas dengan melaporkan para pengurus yayasan tersebut ke Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Agung RI. Langkah ini diambil atas dugaan tindak pidana penggelapan dana dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan para pengurus yayasan. Laporan ini mengguncang dunia pendidikan internasional di Jakarta dan menimbulkan pertanyaan besar tentang transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana yayasan.
Menurut Arie Wirahadikusuma, S.H., LL.M dan Ngurah Suputra Atmaja, S.H., kuasa hukum dari Penny Robertson, dugaan tindak pidana ini dilakukan oleh para pembina dan pengurus yayasan dengan melibatkan manajer keuangan yayasan berinisial AC. Mereka menduga bahwa dana yayasan telah disalahgunakan untuk kepentingan pribadi dan bisnis di luar tujuan yayasan. "Kami menduga keuangan Yayasan AIS diinvestasikan ke dalam dua PT ini untuk mencari untung yang dapat menguntungkan dan memperkaya para pembina dan pengurus serta manajer keuangan Yayasan AIS," ungkap Arie Wirahadikusuma, dalam keterangan resminya, baru-baru ini.
Selain dugaan penggelapan dan TPPU, Penny Robertson juga melaporkan para pengurus yayasan berinisial AS dan RK alias RH, serta seorang notaris berinisial LSN atas dugaan tindak pidana keterangan palsu dan memasukkan keterangan palsu dalam akta otentik perubahan kepengurusan Yayasan AIS. Dugaan ini berkaitan dengan perubahan struktur kepengurusan yayasan yang diduga dilakukan secara sepihak dan melanggar hukum yang berlaku.
"Dugaan keterangan palsu dan memasukkan keterangan palsu oleh para pengurus Yayasan AIS untuk merubah susunan pembina, pengawas dan pengurus Yayasan secara sepihak tanpa mengikuti aturan dan hukum yang berkaku di dalam UU nomor 28 tahun 2004 mengenai Yayasan," jelas Ngurah Suputra Atmaja.
Dugaan penggelapan dana dan TPPU ini berawal dari temuan pendirian dua perseroan, yaitu PT. AIS Technology Asia dan PT. AIS Property Asia. Kedua perusahaan ini sahamnya dimiliki oleh Yayasan AIS lebih dari 25 persen, dan dalam susunan pengurus atau direksinya terdapat para pengurus dan manajer AIS. "Hal ini sangat disayangkan, Yayasan AIS bukannya fokus untuk membangun Fasilitas dan fokus menyediakan kegiatan aktifitas belajar-mengajar yang lebih berkembang dan lebih baik tetapi diduga dijadikan alat untuk mencari keuntungan dan pengembangan bisnis RS dan para pengurus baru Yayasan AIS," tegas Arie Wirahadikusuma.
Lebih lanjut, Arie dan Ngurah menduga bahwa Yayasan AIS telah meminjam dana ke bank dengan menggunakan aset yayasan sebagai jaminan dan menginvestasikan dana tersebut untuk mencari keuntungan melalui dua perusahaan tersebut. Mereka juga menyoroti adanya dugaan pengalihan tujuan yayasan dari lembaga pendidikan menjadi lembaga komersial.
"Kami menduga keuangan Yayasan AIS diinvestasikan ke dalam dua PT ini untuk mencari untung yang dapat menguntungkan dan memperkaya para pembina dan pengurus serta manajer keuangan Yayasan AIS, sementara tujuan berdirinya Yayasan AIS adalah untuk mendirikan lembaga pendidikan dan lembaga edukasi untuk siswa yang berkebutuhan khusus dan siswa lokal serta internasional di Indonesia dengan metode pengajaran akademis Indonesia-Austalia, bukan untuk mencari kekayaan bagi para pengurusnya, jadi ini sudah patut diduga terjadi penggelapan dana yayasan dan tindak pidana pencucian uang dari keuangan yayasan kedalam usaha yang diluar konteks tujuan berdirinya yayasan di bidang pendidikan,” terang Ngurah Suputra Atmaja.
Dampak dari dugaan tindak pidana ini tidak hanya dirasakan oleh yayasan, tetapi juga oleh para siswa dan orang tua murid. Mereka merasa dirugikan karena dana yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan kualitas pendidikan justru dialihkan untuk kepentingan bisnis. "Dari kejadian ini para siswa dan orang tua murid dari sekolah tersebut juga turut menjadi korban dugaan perbuatan pidana tersebut karena telah membayar mahal untuk mendapatkan fasilitas dan kegiatan sekolah dengan taraf pendidikan yang berskala internasional dan baik namun oleh pihak pengurus yayasan yang saat ini menjabat, dana pembayaran yang sekolah justru diduga dialokasikan untuk pembangunan unit usaha-usaha yang tidak ada hubungannya sama sekali dengan visi dan misi pendirian yayasan," ungkap Arie Wirahadikusuma.
Untuk memperjelas kasus ini, Arie dan Ngurah telah bersurat kepada Presiden dan DPR RI untuk memohon Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi 3 dan Komisi 10. Mereka berharap agar kasus ini mendapat perhatian serius dari para pemangku kebijakan dan aparat penegak hukum. "Kami juga berharap para pelaku yang diduga melakukan perbuatan pidana tersebut dapat dijerat dengan pasal pidana yang sesuai dan dihukum seadil-adilnya dengan semua dugaan dan alat bukti serta kesaksian-kesaksian yang sudah kami kumpulkan," tegas Ngurah Suputra Atmaja.


