Infotren.id - Proses pengesahan Rancangan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) melibatkan beberapa pihak dalam sistem pemerintahan Indonesia. Pengesahan sebuah RUU, termasuk perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, dilakukan melalui mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan peraturan perundang-undangan lainnya. Berikut adalah badan yang berwenang untuk mengasahkannya:
1. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagai Pembahas dan Persetujuan Awal
DPR memiliki kewenangan utama dalam membahas dan menyetujui setiap rancangan undang-undang. Prosesnya dilakukan melalui beberapa tahapan, termasuk pembahasan di tingkat komisi terkait, dalam hal ini Komisi I DPR RI yang membidangi pertahanan, luar negeri, komunikasi, dan intelijen.
Dalam pembahasan RUU TNI, DPR dan pemerintah akan menganalisis substansi perubahan yang diusulkan. Jika mayoritas anggota DPR menyetujui, RUU tersebut akan dibawa ke sidang paripurna untuk persetujuan final.
2. Presiden sebagai Pihak yang Mengundangkan
Setelah RUU disetujui oleh DPR, tahap berikutnya adalah persetujuan dari Presiden. Berdasarkan Pasal 20 Ayat (4) UUD 1945, Presiden memiliki waktu 30 hari untuk menandatangani dan mengundangkan RUU menjadi undang-undang. Jika dalam waktu tersebut Presiden tidak menandatangani, RUU tetap akan berlaku sebagai undang-undang.
Dalam konteks RUU TNI, setelah disetujui oleh DPR dalam sidang paripurna, Presiden akan memberikan pengesahan resmi melalui penandatanganan dokumen undang-undang tersebut sebelum akhirnya dicatat dalam Lembaran Negara.
3. Peran Menteri dan Lembaga Terkait
Selain DPR dan Presiden, beberapa kementerian terkait, terutama Kementerian Pertahanan dan Markas Besar TNI, turut berperan dalam pembahasan teknis RUU ini. Menteri Pertahanan bertanggung jawab dalam memberikan masukan mengenai dampak regulasi terhadap sektor pertahanan dan militer.


