Infotren.id - Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang saat ini sedang dibahas o leh pemerintah dan DPR, menimbulkan berbagai pro dan kontra di kalangan masyarakat Indonesia. Beberapa kalangan menilai revisi ini dapat membuka potensi berbahaya bagi stabilitas demokrasi dan memperburuk hubungan sipil-militer. Berikut adalah beberapa alasan utama yang mendorong penolakan masyarakat terhadap revisi UU TNI terbaru:

1. Potensi Kembalinya Pemerintahan Militeristik

Salah satu alasan utama penolakan terhadap revisi ini adalah kekhawatiran bahwa aturan baru ini dapat menghidupkan kembali fungsi ABRI (Angkatan Bersenjata Republik Indonesia) yang pernah ada pada era Orde Baru. Revisi ini memungkinkan prajurit aktif menduduki jabatan sipil di kementerian dan lembaga negara. 

Hal ini berisiko mengarah pada dominasi militer dalam ranah sipil dan politik, yang dapat menciptakan pemerintahan yang lebih otoriter dan mengesampingkan suara rakyat. B Fitri Susanti, seorang pengamat hukum tata negara, menilai bahwa revisi tersebut bisa memperkuat peran TNI dalam politik dan bisnis, yang seharusnya tidak menjadi tanggung jawab mereka.

2. Penyalahgunaan Kekuasaan dan Pendekatan Kekerasan

iklan sidebar-1

Sejumlah pihak juga mengkhawatirkan bahwa jika prajurit TNI terlibat dalam urusan sipil, mereka mungkin akan membawa pendekatan militeristik yang keras dan cepat, yang tidak sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi. TNI, yang cenderung menindak dengan tegas dan dalam satu komando, dikhawatirkan akan mengabaikan proses transparansi, partisipasi masyarakat, dan kritik yang berlawanan dengan nilai demokrasi. 

3. Risiko Menurunnya Profesionalisme Militer

Banyak yang berpendapat bahwa revisi ini berpotensi melemahkan profesionalisme TNI. Koordinator Kontras, Dimas Bagus Arya Saputra, menyoroti bahwa memperluas peran TNI ke dalam jabatan sipil bisa menurunkan kualitas TNI sebagai lembaga pertahanan negara yang profesional. Seiring dengan terlibatnya TNI dalam pemerintahan, ada kemungkinan bahwa loyalitas ganda antara jabatan militer dan sipil dapat mengurangi efektivitas tugas pertahanan, yang seharusnya menjadi fokus utama mereka.

4. Mengancam Prinsip Meritokrasi di Pemerintahan