INFOTREN.ID - RUU Perampasan Aset dipacu DPR RI, tapi akankah transparansi, keadilan, dan fondasi hukum benar-benar terjaga demi publik? Anggota DPR, Bob Hasan bersuara lantang di Gedung Nusantara II.

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) tengah menargetkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset selesai pada tahun 2025.

Proses ini diproyeksikan berjalan paralel dengan pembahasan RUU KUHAP, yang akan menjadi instrumen hukum penting ketika Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru berlaku pada 2026. 

Di permukaan, langkah ini terlihat sebagai kemajuan: negara ingin memperkuat instrumen hukum untuk mengejar hasil kejahatan, mulai dari korupsi hingga pencucian uang.

Namun, pertanyaan mendasar segera muncul: apakah RUU ini disusun dengan kepentingan publik sebagai poros, atau justru akan menjadi sekadar formalitas politis yang terburu-buru demi memenuhi target waktu?

iklan sidebar-1

Kejelasan Status Hukum

Seperti diwartakan dalam laman resmi DPR RI, Legislator DPR, Bob Hasan mengingatkan agar kejelasan konstruksi hukum menjadi fokus utama.

“Harus jelas, apakah perampasan aset termasuk pidana asal, pidana tambahan, pidana pokok, atau bahkan masuk ranah perdata,” ujarnya di Gedung Nusantara II, DPR RI beberapa waktu lalu.

Kutipan ini menggambarkan problem serius: tanpa kejelasan posisi hukum, perampasan aset bisa menimbulkan ketidakpastian dan membuka ruang penyalahgunaan.