Infotren.id - Kasus tewasnya pengemudi ojek online, Affan Kurniawan, dalam aksi unjuk rasa yang terjadi pada 28 Agustus lalu, masih menyisakan kontroversi. Majelis sidang etik Polri sebelumnya telah menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap Kompol Cosmas Kaju Gae, yang dianggap bertindak tidak profesional dalam penanganan aksi tersebut hingga berujung pada hilangnya nyawa korban.
Sanksi ini memicu reaksi publik yang cukup besar, menimbulkan perdebatan terkait profesionalisme aparat dan tanggung jawab institusi. Seiring keputusan pemecatan tersebut, sebuah petisi daring yang menolak pemecatan Kompol Cosmas Kaju Gae viral di platform Change.org.
Petisi ini diklaim telah mendapatkan lebih dari 150.000 tanda tangan dari masyarakat yang merasa keputusan tersebut terlalu keras. Banyak dari mereka yang beranggapan bahwa Kompol Cosmas Kaju Gae hanya menjalankan perintah institusi dan komandan dalam menjaga keamanan dan ketertiban selama aksi unjuk rasa.
Dalam petisi tersebut, tertulis:
"Kompol Cosmas Kaju Gae telah melaksanakan tugasnya sesuai perintah institusi dan komandan. Tindakan tegasnya dilakukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban umum serta keselamatan anggota kepolisian lain. Pemecatan ini tidak adil dan mengabaikan risiko besar yang dihadapi aparat di lapangan."
Kompol Cosmas sendiri menyatakan bahwa tindakannya selama pengamanan demonstrasi murni dilandasi tanggung jawab sebagai aparat kepolisian.
“Sesungguhnya saya hanya melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai perintah institusi dan perintah komandan secara totalitas untuk menjaga keamanan dan ketertiban umum, juga keselamatan seluruh anggota yang saya wakili. Walaupun juga dengan risiko yang begitu besar,” ungkapnya dalam beberapa kesempatan. Pernyataan ini menjadi salah satu alasan utama dibuatnya petisi penolakan pemecatan.
Petisi ini menekankan bahwa Kompol Cosmas bertindak sesuai prosedur operasional yang diberikan oleh institusi, dan tindakan tegasnya dilakukan untuk mencegah potensi kekacauan yang lebih luas selama aksi unjuk rasa. Pendukung petisi menilai pemecatan justru mengabaikan konteks lapangan dan situasi yang dihadapi oleh aparat saat itu, serta menimbulkan preseden yang dianggap tidak adil bagi polisi lain yang menjalankan tugas dalam kondisi berisiko tinggi.
Selain itu, publik yang menandatangani petisi juga menyoroti pentingnya evaluasi internal dan mekanisme penyelesaian kasus secara proporsional, bukan langsung dengan pemecatan. Mereka berharap institusi kepolisian dapat mempertimbangkan fakta di lapangan, sehingga penilaian terhadap tindakan anggota lebih berimbang dan tidak semata-mata bersifat hukuman berat tanpa memperhatikan konteks profesionalisme dan keselamatan publik.
Profil dan Alasan Dibuatnya Petisi
Petisi penolakan pemecatan Kompol Cosmas Kaju Gae dibuat dengan tujuan utama mempertahankan jabatan seorang aparat yang dianggap banyak pihak telah menjalankan tugasnya secara profesional dalam situasi sulit.


