INFOTREN.ID - Sidang perdana praperadilan yang diajukan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bali, I Made Daging, menyisakan tanda tanya besar. Bukan karena substansi permohonan belum dibahas, melainkan karena absennya pihak termohon—Polda Bali—di ruang sidang Pengadilan Negeri Denpasar pada Jumat (23/1/2026).
Bagi tim kuasa hukum pemohon, ketidakhadiran itu bukan perkara teknis. Ia dipandang sebagai sikap yang mengabaikan pengadilan dan mencederai semangat kepatuhan pada hukum acara.
“Kami kecewa. Ketika pengadilan sudah memanggil secara patut, ketidakhadiran tanpa pemberitahuan adalah bentuk tidak menghormati lembaga peradilan,” ujar koordinator tim kuasa hukum, Gede Pasek Suardika, didampingi Made Ariel Suardana.
Administrasi Dipenuhi, Sidang Tetap Tertunda
Menurut kuasa hukum, seluruh tahapan administratif telah dipenuhi. Permohonan praperadilan didaftarkan pada 5 Januari, nomor perkara terbit pada 7 Januari, dan surat panggilan sidang diterima pihak termohon pada 13 Januari. Dengan demikian, terdapat rentang waktu sekitar sepuluh hari yang dinilai cukup untuk koordinasi dan kehadiran di persidangan.
Fakta di ruang sidang berkata lain. Ketidakhadiran termohon membuat hakim tunggal, I Ketut Somanasa, menunda sidang selama satu minggu. Penundaan ini, menurut kuasa hukum, tidak hanya menghambat proses, tetapi juga berpotensi menggeser tenggat pemeriksaan praperadilan yang diatur ketat oleh hukum acara.
Sorotan pada Konsistensi Penegakan Hukum
Di luar absensi, tim kuasa hukum juga menyoroti apa yang mereka anggap sebagai perlakuan berbeda dalam penanganan perkara lain yang menggunakan alat bukti serupa. Mereka menilai, pada kasus tertentu, proses berjalan cepat—bahkan laporan pada tanggal 5 diikuti terbitnya surat perintah penyidikan pada tanggal 7—sementara praperadilan justru tersendat karena ketidakhadiran termohon.
Bagi kuasa hukum, kontras ini menimbulkan kesan ketidakadilan prosedural. “Kalau tidak bisa hadir, semestinya ada pemberitahuan resmi. Datang tanpa kabar sama artinya tidak menghormati pengadilan,” kata Pasek. Ia menegaskan bahwa praktik seperti ini berisiko merusak kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.


