Infotren.id - Keputusan Walikota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie, menunjuk delapan staf khusus di berbagai bidang menuai sorotan tajam dari kalangan pegiat hukum. Salah satu penunjukan yang paling mengundang tanya dan kritik pedas adalah ditunjuknya mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Lili Pintauli Siregar, sebagai Staf Khusus Bidang Pengawasan dan Bantuan Hukum. Penunjukan ini dianggap janggal dan berpotensi melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Ketua Pengurus Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Keadilan, Abdul Hamim Jauzie, secara tegas mempertanyakan legitimasi penunjukan Lili Pintauli Siregar. Menurutnya, rekam jejak Lili selama menjabat sebagai Pimpinan KPK diwarnai dengan dugaan pelanggaran etik yang serius.

Hamim Jauzie kemudian merinci sejumlah dugaan pelanggaran yang sempat diusut oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Pertama, permintaan fasilitas tiket MotoGP Mandalika kepada Pertamina, yang mengindikasikan adanya relasi dengan pihak yang tengah berperkara di KPK terkait dugaan korupsi LNG. Kedua, penyalahgunaan wewenang untuk kepentingan pribadi dengan memerintahkan ajudan meminta fasilitas kepada Pertamina. Ketiga, tidak melaporkan atau menolak gratifikasi yang diterima.

Sidang etik yang seharusnya menjerat Lili di Dewas KPK akhirnya gugur lantaran yang bersangkutan memilih mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Pimpinan KPK. Pengunduran diri ini membuat Dewas KPK kehilangan kewenangan untuk melanjutkan proses persidangan etik karena Lili bukan lagi bagian dari institusi KPK.

"LBH Keadilan menilai bahwa pengangkatan Lili Pintauli Siregar sebagai staf khusus Walikota Tangerang Selatan cacat hukum," tegas Hamim Jauzie, dalam keterangan resminya, dikutip Sabtu (26/4/2025). 

iklan sidebar-1

Dasar argumentasinya adalah Pasal 32 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK yang secara eksplisit melarang mantan pimpinan KPK yang mengundurkan diri untuk menduduki jabatan publik selama lima tahun sejak tanggal pengunduran dirinya.

"Penunjukan Lili Pintauli Siregar sebagai Staf Khusus Walikota Tangerang Selatan jelas bertentangan dengan ketentuan Pasal 32 ayat (3) UU KPK," kata Abdul Hamim Jauzie. 

Perihal itu, Walikota Benyamin Davnie dinilai terkesan sembrono dan abai terhadap ketentuan hukum yang jelas melarang tindakan ini.

Pernyataan keras dari LBH Keadilan ini menimbulkan pertanyaan besar terkait ketelitian dan dasar hukum Pemerintah Kota Tangerang Selatan dalam melakukan pengangkatan staf khusus. Publik menanti penjelasan transparan dan akuntabel dari Walikota Benyamin Davnie terkait polemik pengangkatan mantan pimpinan KPK yang diduga memiliki rekam jejak buruk dan terindikasi melanggar undang-undang.