INFOTREN – Kuasa Hukum Yayasan Syarif Hidayatullah (YSH), Oce Said, menilai tindakan yang diduga dilakukan Rektorat Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta terhadap Gedung Lembaga Pendidikan Madrasah Pembangunan (MP) di Ciputat berlangsung secara non-prosedural dan berpotensi melanggar hukum.
Pengambilalihan aset tersebut diduga dilakukan pada Minggu malam, 23 November 2025, melalui serangkaian tindakan termasuk penguasaan kunci gedung, penggantian seluruh kunci ruang kantor, serta pemadaman dan penghapusan rekaman CCTV.
Menurut Oce, insiden itu terjadi sekitar pukul 23.00 WIB, ketika satu bus dan dua minibus yang diduga membawa tim dari Rektorat UIN Jakarta memasuki area MP.
“Serombongan tim dari rektorat masuk melalui area parkir, menemui sekuriti, memaksa masuk, dan mengambil kunci kantor serta sejumlah kunci kendaraan operasional,” ujar Oce dalam keterangannya yang diterima wartawan, Rabu (26/11/2025).
Dengan begitu, Oce menyebut terdapat sekitar 8–15 orang dalam rombongan tersebut. Untuk menghilangkan jejak, kelompok itu diduga memadamkan sistem CCTV dan menghapus rekaman di ruang server IT.
Setelah menguasai kunci, tim tersebut memasuki sejumlah ruang kantor dan mengganti seluruh kunci tanpa pemberitahuan kepada pengurus yayasan.
Petugas keamanan MP disebut tidak memiliki akses komunikasi kepada pengurus yayasan pada malam kejadian karena waktu sudah larut.
"Pada Senin pagi, 24 November 2025, sekitar pukul 05.30 WIB, sejumlah orang yang diduga berasal dari pihak rektorat terlihat sudah menempati kawasan MP dan berjaga di beberapa titik. Pengurus YSH yang akan melaksanakan tugas rutin tidak diperkenankan masuk ke dalam area gedung," jelas Oce.
"Keesokan harinya, Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta datang ke lokasi dan meninjau sejumlah ruangan di gedung tersebut," katanya.


