INFOTREN.ID - Pemerintah Indonesia menegaskan bahwa keputusan untuk menjadi anggota penuh kelompok ekonomi BRICS tidak memiliki kaitan dengan kebijakan tarif impor sebesar 32 persen yang diberlakukan Amerika Serikat di bawah pemerintahan Presiden Donald Trump.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa kebijakan tarif tersebut tidak hanya ditujukan kepada Indonesia, melainkan juga diberlakukan terhadap sejumlah negara lainnya. Karena itu, pemerintah menilai bahwa pengenaan tarif tersebut bukan bentuk respons terhadap langkah Indonesia bergabung dengan BRICS.
Selain itu, tarif sebesar 32 persen telah diberlakukan jauh sebelum Indonesia secara resmi menjadi anggota penuh BRICS.
Pemerintah menilai bahwa waktu pemberlakuan tarif tersebut menunjukkan tidak adanya hubungan langsung antara kedua hal tersebut.
Saat ini, tim negosiator Indonesia yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto terus berupaya membangun komunikasi dan melakukan negosiasi dengan pemerintah Amerika Serikat.
Tujuannya adalah untuk mendorong peninjauan ulang atas kebijakan tarif tersebut agar tidak merugikan kepentingan perdagangan nasional.
Di sisi lain, pemerintah juga mempertimbangkan kemungkinan pertemuan antara Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Donald Trump sebagai bagian dari upaya diplomasi. Namun, hingga saat ini belum ada jadwal atau kepastian mengenai rencana pertemuan tersebut.(*)


