InfoTren.id - Gelombang penggusuran paksa kembali menuai kecaman! Eks Ketua Komnas HAM, Prof Hafiz Abbas, dengan lantang menuding pemerintah telah melakukan pelanggaran HAM berat dalam kasus pengosongan lahan di Pulau Rempang dan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2.
Dalam sebuah pernyataan yang mengejutkan, Hafiz menyebut kebijakan pemerintah dalam proyek strategis nasional (PSN) justru menjadi ancaman serius bagi hak asasi manusia dan keberlangsungan masyarakat adat.
"Kita kelihatannya terancam bubar karena salah kelola. Ini yang kita risaukan, terutama masalah pertanahan," ujarnya pada Sabtu (1/2/2025).
Hafiz menyoroti tindakan pemerintah yang dengan mudahnya menggusur warga demi kepentingan investasi, tanpa mempertimbangkan hak-hak mereka.
Salah satu contoh nyata adalah kasus Pulau Rempang, di mana masyarakat adat yang telah tinggal selama berabad-abad dipaksa pergi demi proyek pembangunan.
"Contoh di depan mata, PIK 2, Pulau Rempang, itu diambil negara dengan force eviction, menggusur paksa dengan alasan PSN," tegasnya.
Fenomena ini semakin mempertegas pola kebijakan yang dinilai mengorbankan rakyat kecil demi kepentingan korporasi besar. Dengan dalih pembangunan, negara justru merampas tanah rakyat tanpa kompromi.
Masyarakat pun semakin geram.
Banyak pihak mempertanyakan, apakah ini wajah asli pembangunan Indonesia Apakah rakyat hanya dianggap sebagai penghalang bagi investas


