Infotren.id - Belakangan ini, banyak warganet mengeluhkan pemblokiran rekening bank milik mereka yang tiba-tiba dibekukan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Padahal, mereka merasa tidak sedang bermasalah dengan pihak bank atau terlibat tindak pidana apapun.
Setelah ditelusuri, kebijakan ini berkaitan dengan upaya PPATK dalam memberantas kejahatan keuangan yang melibatkan rekening dorman atau rekening yang tidak aktif dalam jangka waktu tertentu.
Rekening dorman bukanlah jenis rekening khusus. Istilah ini merujuk pada rekening tabungan, giro, baik dalam bentuk rupiah maupun valuta asing, yang tidak mengalami aktivitas transaksi dalam kurun waktu tertentu, umumnya antara 3 hingga 12 bulan, tergantung kebijakan masing-masing bank.
Rekening yang tidak aktif sering kali terlupakan oleh pemiliknya. Ketika rekening tersebut tidak diawasi, ia bisa menjadi celah yang dimanfaatkan pelaku kejahatan, terutama dalam aktivitas pencucian uang, penipuan daring, hingga pendanaan ilegal.
Mengapa PPATK Turut Campur?
Sebagai lembaga intelijen keuangan negara, PPATK memiliki tugas untuk mendeteksi dan mencegah aktivitas keuangan ilegal, termasuk yang terjadi melalui rekening bank.
Menurut Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, sepanjang tahun 2024 saja, PPATK telah mengidentifikasi lebih dari 28.000 rekening yang terlibat dalam aktivitas mencurigakan. Yang mengejutkan, mayoritas di antaranya adalah rekening dorman.
Modusnya sederhana tapi efektif. Seseorang yang sudah tidak lagi menggunakan rekening banknya, baik karena lupa, sudah tidak aktif bertransaksi, atau alasan lain kadang menjual atau menyerahkan akses rekening tersebut kepada pihak ketiga. Nah, pihak inilah yang kemudian menggunakan rekening tersebut untuk:
- Menyamarkan aliran dana ilegal
- Menyimpan hasil kejahatan finansial
- Menjadi sarana transaksi gelap, termasuk judi online, narkoba, hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
Karena rekening dorman tidak diawasi secara aktif oleh pemiliknya, maka pelaku merasa leluasa memanfaatkannya.
Sebagai tanggapan, PPATK menerapkan pemblokiran sementara terhadap rekening-rekening dorman yang terindikasi terlibat atau berpotensi dimanfaatkan dalam kegiatan ilegal. Penting dicatat bahwa ini bukan penyitaan uang nasabah, melainkan bentuk langkah preventif untuk menghentikan aliran dana mencurigakan sejak dini.


