INFOTREN.ID - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyatakan akan melakukan evaluasi terhadap persetujuan lingkungan empat perusahaan tambang nikel yang beroperasi di wilayah kepulauan Raja Ampat. 

‎Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menjelaskan bahwa langkah ini diambil dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 mengenai pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, serta dua putusan dari Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi yang secara tegas melarang aktivitas pertambangan di pulau kecil tanpa pengecualian.

‎KLHK juga telah melakukan penindakan terhadap dua perusahaan yang dinilai merusak lingkungan, di antaranya adalah sebagai berikut: 

‎-  PT Anugerah Surya Pratama (ASP) 

‎PT Anugerah Surya Pratama (ASP) diketahui melakukan penambangan di Pulau Manuran tanpa sistem pengelolaan lingkungan yang layak, menyebabkan pencemaran air laut dan tingkat kekeruhan tinggi di wilayah pesisir. 

iklan sidebar-1

‎Lokasi tambang telah disegel, dan proses hukum – baik pidana maupun perdata – tengah berlangsung. KLHK juga menyebut bahwa dokumen lingkungan perusahaan ini belum berada dalam kewenangan mereka karena masih dikeluarkan oleh Bupati Raja Ampat.

‎- PT Megah Rimba Persada (MRP)

‎PT Megah Rimba Persada (MRP) beroperasi di Pulau Manyaifun hanya dengan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan tanpa dokumen lingkungan. Mengingat posisinya di pulau kecil dan kawasan lindung, KLHK menghentikan seluruh kegiatan perusahaan ini dan menyatakan tidak memungkinkan untuk memberikan izin lingkungan lebih lanjut.

‎Sementara itu, PT Karunia Sentosa Mineral (KSM) yang beroperasi di Pulau Kawei dilaporkan membuka lahan seluas lima hektare di luar izin pinjam pakai kawasan hutan yang diberikan. Kegiatan perusahaan ini juga telah dihentikan dan dicatat sebagai pelanggaran serius terhadap persetujuan lingkungan.