Infotren.id - Kejaksaan Tinggi Banten (Kejati Banten) akhirnya menetapkan status tersangka kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dan seorang direktur perusahaan swasta, PT Ella Pratama Perkasa (EPP). Langkah tegas ini diambil terkait dugaan praktik korupsi dalam pengelolaan sampah di wilayah tersebut yang diperkirakan mencapai angka fantastis, yakni Rp75 miliar. Penetapan tersangka ini menjadi babak baru dalam pengusutan kasus yang telah lama menjadi sorotan publik.

Pengamat politik, Fernando Emas, menyambut baik langkah Kejati Banten dalam menetapkan tersangka. "Pertama, kita apresiasi hasil kerja dari pihak kejaksaan yang sudah menetapkan tersangka, yaitu Kepala Dinas Lingkungan Hidup Tangsel dan salah satu direktur perusahaan Ella Pratama Perkasa," ujarnya kepada media. 

Namun, ia menekankan agar proses hukum tidak berhenti pada kedua nama tersebut, melainkan terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat.

Fernando mendesak agar aparat penegak hukum tidak ragu untuk menindaklanjuti jika ditemukan bukti-bukti lain yang mengarah kepada pihak manapun, termasuk atasan langsung Kepala Dinas DLH. "Kalau memang ada bukti lain terhadap pihak tertentu, siapapun itu, yang terlibat dalam dugaan korupsi di DLH, ya harus dituntut tuntas," tegasnya. 

Ia menyoroti pentingnya keberanian kejaksaan untuk mengusut tuntas keterlibatan pihak-pihak lain yang mungkin menikmati hasil korupsi.

iklan sidebar-1

Lebih lanjut, Fernando menilai penetapan tersangka ini sebagai respons atas tekanan publik yang selama ini aktif mengawal kasus dugaan korupsi di DLH Tangsel. "Syukur hari ini ada berita baik. Ini langkah maju," tambahnya. 

Ia mengungkapkan bahwa sebelumnya pihaknya sempat mempertanyakan lambannya proses hukum dan bahkan mendesak Kejaksaan Agung untuk mengambil alih kasus ini. Namun, keberanian Kejati Banten dalam menindaklanjuti kasus ini patut diapresiasi, meskipun pengawalan publik harus terus dilakukan.

Fernando juga menyoroti lemahnya fungsi pengawasan dari kepala daerah dan inspektorat terkait pengelolaan anggaran yang sangat besar di DLH Tangsel. "Bukan soal kurang tegas, tapi ada apa?" kritiknya. 

Ia mempertanyakan efektivitas pengawasan Wali Kota Tangsel dan inspektorat daerah jika praktik korupsi dengan skala besar ini dapat terus berjalan dalam waktu yang cukup lama. Menurutnya, seharusnya kepala daerah mengetahui adanya potensi penyalahgunaan anggaran di dinas yang dipimpinnya.