Infotren.id - Pemblokiran rekening dorman atau tidak aktif oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tengah menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat. Banyak nasabah terkejut ketika mengetahui rekening miliknya tidak bisa digunakan lagi karena status dorman. Di balik kebijakan ini, ada sederet fakta penting yang perlu diketahui publik. Simak penjelasannya berikut ini:
1. Lebih dari 140 Ribu Rekening Ditemukan Tidak Aktif hingga 10 Tahun
PPATK mengungkap adanya lebih dari 140.000 rekening perbankan yang tidak aktif selama satu dekade. Dana yang mengendap dalam rekening-rekening tersebut mencapai Rp428 miliar, dan sebagian besar belum diperbarui datanya oleh pemilik sah.
2. Berpotensi Disalahgunakan untuk Kejahatan
Rekening dorman dinilai rentan disalahgunakan untuk praktik ilegal seperti pencucian uang, judi online, hingga kejahatan siber lainnya. Karena itu, PPATK menilai penting untuk menertibkan rekening-rekening tidur yang tidak lagi terpantau.
3. Pemblokiran Berdasarkan Data Februari 2025
Kebijakan pemblokiran sementara dilakukan pada 15 Mei 2025, berdasarkan hasil analisis data perbankan yang dihimpun hingga Februari 2025. Langkah ini menjadi bentuk pencegahan terhadap potensi risiko tindak pidana keuangan.
4. PPATK Bantah Kriteria Blokir 3 Bulan
Beredar kabar bahwa rekening yang tidak aktif selama 3 bulan langsung diblokir, namun hal ini dibantah oleh Kepala PPATK, Ivan Yustia Vandana. Ia menegaskan, tidak ada kriteria 3 bulan, dan yang diblokir adalah rekening yang telah dorman selama lebih dari 5 tahun, terutama yang berisiko atau terindikasi terkait judi online.
5. Ada 31 Juta Rekening yang Perlu Dievaluasi
PPATK mencatat ada lebih dari 31 juta rekening yang tergolong dorman dengan total dana lebih dari Rp6 triliun. Meski tidak semua diblokir, data ini menunjukkan besarnya potensi rekening tidur di sistem perbankan Indonesia.
6. Dana Tetap Aman dan Utuh
PPATK memastikan bahwa pemblokiran ini tidak menghilangkan hak nasabah. Dana dalam rekening dorman tetap aman dan utuh, serta bisa diakses kembali setelah nasabah melakukan verifikasi dan aktivasi ulang ke pihak bank.
7. Nasabah Bisa Aktifkan Rekening Kembali
Bagi nasabah yang rekeningnya diblokir, tidak perlu panik. Rekening masih bisa diaktifkan kembali dengan cara menghubungi pihak bank terkait atau langsung ke PPATK untuk proses klarifikasi dan pembukaan blokir.
Masyarakat diimbau untuk lebih aktif mengelola rekening, memperbarui data secara berkala, dan menghindari aktivitas mencurigakan yang dapat menyebabkan pemblokiran permanen.***


