Infotren.id - Rekening kamu tiba-tiba tidak bisa digunakan dan muncul informasi pemblokiran dari PPATK? Tenang, ini bukan akhir dari segalanya. Meski sempat bikin panik, rekening yang diblokir oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) karena statusnya dorman atau tidak aktif dalam jangka waktu tertentu bisa diaktifkan kembali dengan langkah-langkah yang cukup mudah.
Sebagaimana diketahui, rekening dorman adalah rekening tabungan atau giro yang tidak mengalami aktivitas transaksi dalam jangka waktu tertentu. Aktivitas yang dimaksud bisa berupa setor tunai, tarik tunai, transfer, penggunaan kartu ATM, atau transaksi digital seperti mobile banking dan internet banking.
Ketika tidak ada aktivitas selama minimal 3 bulan berturut-turut (tergantung kebijakan bank), rekening tersebut bisa dianggap dorman dan berisiko disalahgunakan. Untuk mencegah tindak kejahatan seperti pencucian uang, rekening dorman bisa dibekukan sementara oleh PPATK.
PPATK memastikan bahwa dana dalam rekening dorman yang diblokir tetap aman. Artinya, saldo kamu tidak akan hilang atau dialihkan. Namun, kamu tidak bisa mengaksesnya untuk sementara waktu hingga proses reaktivasi selesai dilakukan.
Cara Mengaktifkan Kembali Rekening Dorman yang Diblokir PPATK
Berikut langkah-langkah untuk mengaktifkan kembali rekening yang diblokir karena dorman:
1. Datangi Kantor Cabang Bank Terdekat
Langkah pertama adalah datang langsung ke kantor cabang bank tempat kamu membuka rekening. Bawa dokumen-dokumen penting seperti:
- KTP asli
- Buku tabungan (jika ada)
- Kartu debit/ATM
- NPWP (jika diminta)
2. Sampaikan Permintaan Reaktivasi
Setelah bertemu dengan petugas bank, sampaikan bahwa kamu ingin mengaktifkan kembali rekening yang diblokir karena dorman. Petugas akan melakukan verifikasi identitas dan mengecek status rekeningmu.
3. Lakukan Transaksi Awal
Sebagai syarat aktivasi, nasabah biasanya diminta untuk melakukan minimal satu transaksi. Bisa berupa setor tunai, tarik tunai, atau transfer. Ini akan menunjukkan bahwa rekening kembali aktif digunakan.
4. Tandatangani Dokumen yang Diperlukan
Bank mungkin akan meminta nasabah menandatangani surat pernyataan atau formulir tertentu sebagai bagian dari prosedur keamanan dan pelaporan ke PPATK.
5. Tunggu Proses Verifikasi
Setelah semua proses dilakukan, pihak bank akan mengirim laporan ke PPATK dan proses pembukaan blokir akan berjalan. Waktu yang dibutuhkan bisa berbeda-beda, biasanya antara 1 hingga 5 hari kerja.


