Infotren.id - Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) pada tahun 2025 membawa sejumlah perubahan signifikan yang berdampak pada struktur organisasi, peran, serta batas usia pensiun prajurit TNI. 

Perubahan ini bertujuan untuk menyesuaikan peran TNI dengan perkembangan zaman, terutama dalam menghadapi ancaman keamanan dan kebutuhan koordinasi dengan lembaga pemerintahan lainnya. Sayangnya RUU TNI ini jusri menuai perdebatan panas di tengah masyarakat, lantas apa saja ini revisinya dang mengapa menuai pertentangan?

1. Penambahan Tugas Operasi Militer Selain Perang (OMSP)

Salah satu perubahan utama dalam revisi ini adalah bertambahnya jumlah tugas OMSP dari 14 menjadi 17. TNI akan dilibatkan dalam upaya pemberantasan narkoba, namun tidak dalam konteks penegakan hukum. Peran mereka lebih bersifat operasional dalam mendukung instansi yang berwenang.  

Penguatan Keamanan Siber TNI diberikan kewenangan lebih luas dalam menangani ancaman siber yang berpotensi membahayakan keamanan nasional. Tugas-tugas tambahan ini nantinya akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Presiden (Perpres) untuk memastikan implementasi yang sesuai dengan ketentuan hukum.  

iklan sidebar-1

2. Penambahan Lembaga yang Bisa Ditempati Prajurit TNI Aktif 

Jumlah lembaga yang dapat ditempati oleh prajurit aktif meningkat dari 10 menjadi 16. Awalnya, pemerintah dan DPR hanya membahas penambahan lima lembaga, tetapi jumlah ini kemudian bertambah. Salah satu lembaga yang akan dimasuki TNI adalah Badan Pengelola Perbatasan. Namun, prajurit yang ingin menduduki jabatan di luar 16 lembaga tersebut tetap diwajibkan untuk mengundurkan diri dari dinas aktif. 

3. Perubahan Batas Usia Pensiun

RUU ini juga mengusulkan peningkatan batas usia pensiun bagi prajurit TNI. Usulan ini bertujuan untuk menyesuaikan dengan kebutuhan organisasi dan meningkatkan efektivitas sumber daya manusia di tubuh TNI. Sejumlah perubahan dalam RUU TNI ini menimbulkan perdebatan di kalangan masyarakat, akademisi, hingga lembaga swadaya masyarakat (LSM). Beberapa poin yang menjadi sorotan utama adalah: