BisnisMarket-Kasus gugatan perdata terhadap Ustaz Yusuf Mansur oleh 5 investor yang sedang bergulir di Pengadilan Negeri Tangerang punya cerita yang panjang. 5 orang investor itu adalah Fajar Haidar Rafly, Sumiyati, Sri Hartati, Sri Wahyuni, dan Isnarijah Purnami. Kelimanya menunjuk Asfa Davy Bya sebagai kuasa hukum.
Gugatan 5 investor itu terkait investasi Condotel Moya Vidi (CMV, Yogyakarta) dan pembangunan hotel Siti (Tangerang, Banten ), dalam kurun 2013-2014. Kelimanya bersama Ust Yusuf Mansur melakukan investasi untuk CMV dan Hotel Siti.
Dikutip dari keterangan HM Joesoef (wartawan senior), melalui siaran persnya, pernyataan dari kuasa hukum Yusuf Mansur, Ariel Muchtar, dan pernyataan Yusuf Mansur ada yang perlu diluruskan, karena faktanya tidak seperti yang disampaikan oleh mereka.
Pertama, kuasa hukum Ustaz Yusuf Mansur, Ariel Muchtar, mengatakan bahwa sebelum gugatan dimasukkan, pihak penggugat lebih dulu melayangkan somasi. “Pihak ustadz Yusuf Mansur juga sudah menjawab somasi tersebut, namun sepertinya jawaban atas somasi tersebut tak mencapai kata sepakat. Karena penggugat tidak sepakat masalah itu, akhirnya mengajukan gugatan. Ya, itu, kan, hak penggugat. Ini yang mau digaris bawahi,” tutur Ariel.
Perlu diketahui, bahwa sebelum pengacara Asfa Davy Bya, sebagai kuasa 5 orang penggugat, mendaftarkan perkaranya ke pangadilan perdata di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, sudah tiga kali melayangkan somasi. Tetapi , oleh pihak Yusuf Mansur , tidak tiindahkan. Bahkan, pihak Yusuf Mansur mengancam akan melaporkan balik pihak kuasa hukum investor ke polisi karena telah mencemarkan nama baik Yusuf Mansur.
Oleh sebab itu, menurut Asfa Davy Bya, jika mau berdamai, ya waktu dilayangkan somasi. “Tetapi itu tidak dilakukan oleh pihak Yusuf Mansur,” kata Asfa Davy Bya.
Kedua, pernyataan Yusuf Mansur, “Projectnya gak pernah tipu-tipu, hotelnya berdiri dengan sangat baik, ada barangnya, bahwa memang pelaporan atau bagaimana ya memang itu kekurangan, gimana proyeknya juga gak jalan dari 2013 saya berusaha malah tetep ada sebagai simbol,” ucap dia.
“Kita kan juga nanggung beban bunga, operasional yang gak ditanggung oleh jemaah, dan ketika kami mengembalikan, kami tetap lebihkan gak ada yang gak dilebihkan, bahwa ada yang belum dikembalikan karena perputaran duit kami terbatas, ada ujian dari Allah juga di tahun terakhir, tapi sebisa mungkin tetep itu saya proses,” tambahnya.
Berikut sejumlah fakta yang disampaikan oleh HM Joesoef:


