Infotren.id - Pengusutan kasus dugaan korupsi pengelolaan dan pengangkutan sampah di Tangerang Selatan (Tangsel) tahun 2024 senilai Rp 75,9 miliar kembali memunculkan nama baru sebagai tersangka. Tim penyidik dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menetapkan Zeky Yamani, seorang mantan staf di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tangsel yang kini bertugas di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), sebagai tersangka keempat dalam kasus ini. Penahanan terhadap Zeky menambah daftar panjang pihak yang diduga terlibat dalam praktik korupsi berjamaah ini.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Banten, Rangga Adekresna, membenarkan penahanan terhadap tersangka Zeky Yamani.
"Tim penyidik menahan tersangka inisial ZY, mantan staf Dinas Lingkungan Hidup yang saat ini berkerja sebagai ASN di Disdukcapil Tangerang Selatan," ujarnya, Kamis (17/4/2025).
Peran Zeky dalam pusaran korupsi ini terungkap saat ia masih menjabat di DLH Tangsel, di mana ia memiliki kewenangan dalam menentukan lokasi pembuangan sampah.
Dalam menjalankan aksinya, Zeky diduga bekerja sama dengan tersangka lain, Wahyunoto Lukman, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas DLH Tangsel. Keduanya disinyalir berperan aktif dalam menentukan titik lokasi pembuangan sampah yang tidak memenuhi standar dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Mencari titik lokasi untuk buang sampah, untuk lokasi pembuangan proses akhir yang tidak memenuhi kriteria perundang-undangan," papar Rangga.
Lebih lanjut, hasil penyidikan Kejati Banten mengungkap aliran dana haram yang diterima langsung oleh tersangka Zeky Yamani. Jumlah uang yang berhasil dinikmatinya dari hasil pembayaran proyek pengelolaan dan pembuangan sampah senilai total Rp 75,9 miliar tersebut mencapai angka fantastis, yakni Rp 15,4 miliar.
"Disetorkan atau diserahkan, ditransfer sejumlah Rp 15,4 miliar atas nama tersangka ZY," ungkap Rangga.
Ironisnya, uang hasil korupsi senilai miliaran rupiah tersebut kemudian dikelola sendiri oleh tersangka Zeky, namun penggunaannya tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Pihak Kejati Banten menemukan bahwa tidak ada bukti pendukung pertanggungjawaban keuangan yang sah terkait pengelolaan dana tersebut.


