INFOTREN.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menunjukkan taringnya dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan. Ibarat drama kriminal, seorang konsultan yang pernah bekerja di era Nadiem Makarim, Ibrahim Arief, dijemput paksa oleh tim penyidik. Bayangkan, siang bolong, pukul 14.35 WIB, Ibrahim digiring masuk Gedung Bundar Kejagung.
Kuasa hukum Ibrahim, Indra Haposan Sihombing, tak bisa menyembunyikan fakta: kliennya memang 'diamankan' paksa oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus. Ibrahim, yang pernah menjadi konsultan Mendikbud periode Maret-September 2020, kini harus menghadapi babak baru dalam hidupnya. Ini adalah pemeriksaan ketiga kalinya terkait kasus korupsi yang terjadi antara 2019-2022.
"Iya benar dijemput (paksa)," ujarnya kepada wartawan di Gedung Bundar Kejagung, Selasa (15/7).
Tak hanya Ibrahim, pusaran kasus ini juga menyeret nama besar Nadiem Makarim. Mantan Mendikbud itu juga diperiksa untuk kedua kalinya pada hari yang sama. Tiba di Gedung Bundar sekitar pukul 08.58 WIB, Nadiem didampingi pengacara kondang Hotman Paris Hutapea. Pertanyaannya, seberapa dalam keterlibatan Nadiem dalam skandal ini?
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengungkapkan, pemeriksaan terhadap Nadiem terkait erat dengan penggeledahan di Kantor GoTo pada Selasa (8/7) pekan lalu. Sejumlah barang bukti berhasil disita dalam penggeledahan tersebut.
"Semua materi terkait apa yang sudah diperoleh penyidik selama ini baik berdasarkan dokumen, berdasarkan hasil penggeledahan dan penyitaan, maupun dari barang bukti elektronik," kata Harli kepada wartawan, Senin (14/7).
"Semua itu akan menjadi bahan konfirmasi, bahan pemeriksaan kepada yang bersangkutan bahkan kepada pihak manapun misalnya jika itu terkait dengan perannya," imbuhnya.
Inti dari kasus ini adalah dugaan korupsi Program Digitalisasi Pendidikan, khususnya pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019-2022. Harli menyebut adanya indikasi pemufakatan jahat melalui pengarahan khusus agar tim teknis membuat kajian pengadaan alat TIK berupa laptop dengan dalih teknologi pendidikan. Hasilnya? Sebuah skenario yang seolah-olah membutuhkan laptop dengan basis sistem Chrome, alias Chromebook.
Ironisnya, uji coba pada tahun 2019 menunjukkan bahwa penggunaan 1.000 unit Chromebook tidak efektif untuk sarana pembelajaran. Jadi, mengapa pengadaan ini tetap dipaksakan? Siapa yang bermain di balik layar? Kasus ini bukan sekadar angka-angka korupsi, tapi juga tentang masa depan pendidikan anak bangsa yang terancam. Kita tunggu saja perkembangan selanjutnya, dan berharap kebenaran segera terungkap.


