INFOTREN.ID - 9 tersangka ditetapkan! Aksi unjuk rasa di Denpasar berujung ricuh. Luka demokrasi di Pulau Dewata?
Pulau Dewata, Bali yang dikenal dengan keindahan alam dan kedamaian budayanya, baru-baru ini dikejutkan oleh aksi unjuk rasa (Demonstrasi) yang berakhir pada kericuhan.
Di balik gemerlap pariwisata dan senyum ramah penduduknya, tersimpan sebuah ironi: suara-suara kritis yang mencoba mencari keadilan justru menghadapi kekerasan.
Polda Bali telah menetapkan 9 orang sebagai tersangka terkait aksi penembakan di depan Mapolda Bali dan Kantor DPRD Bali, Denpasar, pada Minggu, 31 Agustus 2025 silam.
Sebuah pertanyaan muncul: apakah ini adalah wajah lain dari demokrasi yang terluka?
Jejak Demonstrasi: Antara Aspirasi dan Anarki
Aksi unjuk rasa, yang seharusnya menjadi wadah bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi, sayangnya ternodai oleh tindakan anarkis.
Para demonstran, yang terdiri dari berbagai kalangan, turun ke jalan untuk menyuarakan ketidakpuasan mereka terhadap berbagai isu.
Namun, aksi damai berubah menjadi kericuhan ketika beberapa oknum mulai melakukan tindakan vandalisme dan kekerasan.
Mobil logistik Polda Bali menjadi sasaran amuk massa, dan seorang petugas polisi mengalami luka-luka akibat serangan tersebut.
Ketika Hukum Bicara
Penetapan sembilan orang sebagai tersangka oleh Polda Bali tentu saja menimbulkan berbagai reaksi.
Sebagian besar masyarakat mendukung tindakan tegas aparat kepolisian untuk menjaga ketertiban dan keamanan.
Namun, sebagian lainnya justru meningkatkan proporsionalitas tindakan tersebut, mengingat aksi kompresi adalah bagian dari hak demokrasi.
Menurut Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy, kesembilan tersangka dijerat dengan pasal yang berbeda-beda, mulai dari Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 hingga pasal tentang pengeroyokan dan perusakan.
Luka di Jantung Demokrasi
Peristiwa ini menjadi cermin bagi kita semua tentang pentingnya menjaga keseimbangan antara kebebasan berekspresi dan tanggung jawab sosial.


