Infotren.id - Bank Indonesia (BI) berencana meluncurkan Payment ID pada Agustus mendatang sebagai bagian dari Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) 2030. Sistem ini dirancang untuk mencatat dan memantau seluruh transaksi keuangan masyarakat dengan integrasi langsung ke Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Langkah ini disebut sebagai terobosan dalam sistem pembayaran nasional karena tidak hanya mencatat transaksi perbankan, tetapi juga aktivitas keuangan digital lainnya. Payment ID nantinya akan berbentuk kode unik yang merupakan kombinasi huruf dan angka, dan bisa digunakan sebagai acuan perbankan untuk proses pemberian kredit atau penentuan kelayakan penerima bantuan sosial pemerintah.

Berdasarkan penjelasan pejabat BI dan pakar keamanan siber, Payment ID memungkinkan pemerintah memantau transaksi dari berbagai sumber, antara lain:

1. Transaksi Perbankan
   - Transfer antar rekening bank.
   - Setoran dan penarikan tunai.
   - Pembayaran tagihan melalui bank (listrik, air, internet, dll.).
   - Penerimaan gaji atau pendapatan dari rekening bank.

2. Transaksi Dompet Digital (E-Wallet)
   - Top up saldo dompet digital seperti OVO, GoPay, Dana, atau ShopeePay.
   - Pembayaran melalui QRIS.
   - Transfer saldo antar pengguna dompet digital.
   - Pembelian barang atau jasa menggunakan e-wallet.

iklan sidebar-1

3. Pembayaran Kredit dan Cicilan
   - Pelunasan kredit bank atau non-bank.
   - Cicilan kendaraan, properti, atau barang elektronik.

4. Transaksi Bantuan Sosial
   - Pencairan dan penggunaan dana bantuan sosial pemerintah.
   - Pemantauan distribusi bansos agar tepat sasaran.

5. Transaksi Investasi dan Keuangan Lainnya
   - Pembelian atau penjualan saham dan reksa dana.
   - Transaksi di platform pinjaman online (P2P lending).
   - Setoran atau penarikan di lembaga keuangan non-bank.


Fungsi Pengawasan
Dengan sistem ini, BI dan pemerintah bisa:
- Memetakan pendapatan dan pengeluaran setiap individu.
  Contohnya, jika seseorang berpenghasilan Rp10 juta per bulan, pemerintah bisa melihat apakah pengeluarannya melebihi atau di bawah pendapatan tersebut.
- Menjadi alat deteksi dini tindak pidana keuangan, seperti pencucian uang, pendanaan terorisme, hingga korupsi.
- Mengidentifikasi kelayakan kredit bagi nasabah di bank atau lembaga pembiayaan.
- Mengawasi distribusi bansos agar tepat sasaran dan menghindari penerima ganda.