INFOTREN.ID - Di saat kebutuhan listrik terus meningkat dan ketergantungan energi lintas pulau makin dianggap wajar, Bali justru mengambil arah berlawanan. Pulau ini memilih jalan yang lebih sunyi, lebih berisiko, namun jauh lebih berdaulat: membangun kemandirian energi sendiri.
Gubernur Bali I Wayan Koster secara tegas menolak rencana penambahan pasokan listrik sebesar 500 megawatt dari Paiton, Jawa Timur, yang akan disalurkan melalui kabel bawah laut. Keputusan tersebut bukan sekadar soal teknis kelistrikan, melainkan bagian dari strategi besar menjaga keamanan energi, lingkungan, dan masa depan Bali.
Langkah ini diumumkan dalam pidato resmi di Gedung Ksirarnawa, Taman Budaya Denpasar 22 Desember 2025, sebagai bagian dari Haluan Pembangunan Bali 100 Tahun ke Depan. Di dalamnya, Koster memperkenalkan visi besar: Bali Mandiri Energi dengan Energi Bersih.
“Tadinya mau ditambah lagi 500 Megawatt dari Paiton ke Bali, saya tidak setuju. Karena kalau Bali ditambah terus dari luar dihubungkan dengan kabel bawah laut, itu menjadi ancaman,” ujar Koster.
Menurutnya, ketergantungan pada kabel listrik bawah laut adalah risiko serius yang selama ini kurang dibicarakan secara terbuka. Infrastruktur tersebut dinilai sangat rentan terhadap arus laut yang kuat, potensi tabrakan kapal, hingga gangguan teknis lain yang sulit diprediksi.
“Kabel bawah laut itu rawan; rawan arus kuat, ditabrak atau tertabrak oleh kapal, atau karena faktor-faktor spesifik lainnya,” katanya.
Pernyataan itu bukan tanpa dasar. Koster mengungkapkan bahwa gangguan kabel bawah laut merupakan penyebab sebenarnya dari pemadaman listrik total (blackout) yang sempat melumpuhkan Bali beberapa waktu lalu. Fakta tersebut, menurutnya, sengaja tidak disampaikan saat itu demi menjaga stabilitas dan mencegah kepanikan publik.
Alih-alih memperkuat ketergantungan pada pasokan luar, Pemerintah Provinsi Bali justru memilih membangun dari dalam. Mulai 2026, PT PLN ditugaskan membangun pembangkit listrik baru di Bali dengan target kapasitas 1.550 megawatt dalam kurun waktu lima tahun. Target ini dirancang untuk menggantikan sekaligus melampaui pasokan eksternal yang selama ini menopang kebutuhan listrik Bali.
Namun ada satu syarat tegas yang membedakan kebijakan ini dari pendekatan konvensional.


