INFOTREN.ID— Di pulau yang setiap tahun menerima lebih dari tujuh juta wisatawan asing, seorang ayah di Klungkung justru harus mencuri enam tabung gas elpiji untuk membayar biaya sekolah anaknya. Kisah ini terasa seperti paradoks yang sulit dijelaskan dengan angka-angka pertumbuhan pariwisata.
Namanya I Komang Suarjana, lebih dikenal sebagai Mang Caplin. Ia bukan residivis, bukan pelaku kejahatan terorganisir. Ia hanyalah seorang kepala keluarga yang terdesak oleh kebutuhan paling mendasar: pendidikan anak.
Peristiwa itu terjadi pada suatu malam di bulan September 2025. Di Jalan Raya Banjar Bandung, Desa Sulang, Mang Caplin mengambil enam tabung gas elpiji 3 kilogram dari sebuah usaha laundry milik warga setempat. Nilainya sekitar Rp1,1 juta. Jumlah yang bagi sebagian orang mungkin kecil, tetapi bagi Mang Caplin, cukup untuk menutup tunggakan SPP anaknya.
Ironinya, di saat yang sama, pemerintah menggembar-gemborkan program sekolah tanpa pungutan dan Bali terus dipromosikan sebagai etalase kesejahteraan berbasis pariwisata. Namun realitas di desa-desa menunjukkan cerita lain: biaya hidup naik, pekerjaan tak selalu stabil, dan akses bantuan sering kali tak tepat waktu.
Kasus Mang Caplin berlanjut ke jalur hukum. Ia ditahan di Rutan Klungkung, menghadapi ancaman pidana, dan harus berpisah sementara dari keluarganya. Di titik ini, hukum hampir berjalan sebagaimana mestinya—tegas, formal, dan tanpa melihat latar belakang.

Namun Bali memiliki satu lapisan sosial yang kerap terlupakan dalam pemberitaan hukum: adat dan rasa kolektif.
Kejaksaan Negeri Klungkung, setelah memeriksa berkas perkara, memilih jalur keadilan restoratif. Kepala Kejari Klungkung, I Wayan Suardi, menyatakan bahwa keputusan tersebut diambil karena seluruh syarat terpenuhi sesuai Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020.
“Motifnya murni tekanan ekonomi. Gas itu diambil untuk membayar SPP anak. Ini bukan kejahatan berulang,” ujar Suardi.
Musyawarah digelar di Bale Kertha Adhyaksa, Desa Gunaksa. Tidak ada ruang sidang yang kaku. Yang ada adalah meja pertemuan, korban dan tersangka duduk sejajar, disaksikan tokoh adat, tokoh agama, dan masyarakat. Tidak ada tuntutan berlebihan. Tidak ada kemarahan yang diwariskan.


