Infotren.id - Pembahasan mengenai revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) menjadi isu yang hangat diperbincangkan. Banyak pihak menaruh perhatian terhadap perubahan regulasi ini, terutama terkait kemungkinan TNI lebih leluasa masuk ke jabatan-jabatan sipil. Namun, Ketua Komisi I DPR RI, Utut Adianto, menegaskan bahwa revisi ini justru bertujuan untuk membatasi peran TNI di ranah sipil, bukan memperluasnya.  

Dampak RUU TNI bagi Masyarakat Sipil

1. Menjaga Prinsip Supremasi Sipil

Panglima TNI, Jenderal Agus Subiyanto, telah menegaskan bahwa institusi TNI tetap berpegang pada prinsip supremasi sipil dalam negara demokrasi. Artinya, meskipun ada revisi undang-undang, aturan ini tidak akan menggeser keseimbangan antara militer dan pemerintahan sipil. Bagi masyarakat, hal ini menjadi jaminan bahwa demokrasi tetap berjalan dengan prinsip-prinsip yang menjunjung tinggi kepemimpinan sipil.  

2. Mencegah Potensi Militerisasi Jabatan Sipil 

iklan sidebar-1

Jika benar revisi ini bertujuan membatasi keterlibatan TNI dalam jabatan sipil, maka masyarakat dapat lebih tenang karena tidak akan terjadi militerisasi dalam pemerintahan. Sebab, salah satu kekhawatiran yang muncul adalah jika terlalu banyak anggota aktif TNI yang masuk ke jabatan sipil, prinsip demokrasi bisa terancam karena dominasi militer dalam kebijakan publik.  

3. Menjaga Netralitas dan Profesionalisme TNI 

Dengan adanya pembatasan ini, diharapkan TNI tetap fokus pada tugas utama mereka dalam menjaga pertahanan negara. Jika personel aktif TNI tidak mudah ditempatkan di jabatan sipil, profesionalisme mereka sebagai aparat pertahanan bisa lebih terjaga. Bagi masyarakat, ini berarti institusi militer tetap dapat menjalankan perannya tanpa campur tangan dalam urusan pemerintahan yang menjadi ranah sipil.  

4. Meminimalisir Konflik Kepentingan