INFOTREN.ID - Melalui Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk, akan ada sembilan daerah di Indonesia yang akan melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada bulan April 2025.
Melansir dari laman ANTARA, dalam sebuah keterangan Ribka Haluk usai memimpin Rapat Persiapan PSU di Gedung A Kemendagri di Jakarta pada Jumat (11/04/2025), ia mengatakan bahwa sembilan daerah dinyatakan siap akan melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU), tepatnya pada 16 dan 19 April 2025.
“Sehingga sekali lagi saya atas nama Bapak Menteri Dalam Negeri menyampaikan ucapan terima kasih karena semua pemerintah daerah sudah siap untuk melaksanakan PSU,” kata Ribka
Ribka menyebut salah satu daerah yang akan melaksanakan PSU pada 16 April 2025 yakni Kabupaten Parigi Moutong Sulawesi Tengah.
Sementara itu, delapan daerah lainnya yaitu Kota Banjarbaru (Kalimantan Selatan), Kabupaten Pasaman (Sumatera Barat), Kabupaten Tasikmalaya (Jawa Barat), Kabupaten Empat Lawang (Sumatera Selatan), Kabupaten Kutai Kartanegara (Kalimantan timur), Kabupaten Gorontalo Utara (Gorontalo), dan Kabupaten Bengkulu Selatan (Bengkulu).
Masing masing dari delapan daerah ini akan melangsungkan Pemungutan Suara Ulang pada 19 April 2025, termasuk salah satunya dari daerah di Provinsi Banten yaitu Kabupaten Serang.
Wamendagri menjelaskan bahwa 9 daerah tersebut telah mengikuti arahan mengenai persiapan pelaksanaan PSU. Di antaranya adalah pihak terkait seperti gubernur, bupati, wali kota, jajaran KPU, Bawaslu, TNI, hingga Polri, telah memastikan persiapan PSU yang telah mencapai 99 persen dan tinggal menunggu waktu pelaksanaan tiba.
Tak hanya itu, demi memaksimalkan pelaksanaan PSU, Ribka juga mengimbau kepada sembilan daerah tersebut agar melakukan mitigasi terhadap kemungkinan buruk yang akan terjadi. Salah satunya adalah potensi cuaca buruk yang perlu diantisipasi melalui koordinasi dengan BMKG dan BPBD.
Kemudian, Wamendagri mengajak seluruh pihak, terutama para peserta pilkada, untuk memiliki sikap bijaksana dalam menerima hasil pemilihan. Ia juga mengkhawatirkan adanya keterlambatan dalam jalannya pelayanan publik di daerah jika masing-masing pihak terus saling mengajukan gugatan setelah PSU.


