INFOTREN.ID - Manajer Umum PT Duta Sugar International (DSI), anak perusahaan Wilmar International di Indonesia, kini menghadapi dakwaan dari Kejaksaan Agung atas dugaan keterlibatan dalam kasus impor gula ilegal pada tahun 2016. Potensi kerugian negara akibat kasus ini diperkirakan mencapai Rp 578 miliar. 

Dalam keterbukaan informasi yang dirilis ke Bursa Efek Singapura pada Senin, 20 Oktober 2025, sebagaimana dikutip dari businesstimes.com, Wilmar menginformasikan bahwa kasus ini juga melibatkan delapan produsen gula rafinasi lainnya di Indonesia. 

Kesembilan perusahaan tersebut dikenal sebagai pelaku utama dalam industri pengolahan gula rafinasi berbahan baku impor.

Para produsen gula mengungkapkan bahwa aktivitas impor dilakukan berdasarkan instruksi Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong. 

Lembong memerintahkan agar mereka berkolaborasi dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yaitu Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), dalam mengimpor gula mentah dan menyalurkan gula rafinasi putih.

iklan sidebar-1

Thomas Trikasih Lembong kemudian resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Oktober 2024. Pada 18 Juli 2025, ia dijatuhi hukuman penjara selama empat tahun enam bulan serta denda sebesar Rp 750 juta, dengan tambahan enam bulan jika denda tidak dibayarkan. 

Namun demikian, Lembong dibebaskan dari penjara setelah menerima abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.

Jaksa penuntut umum menyatakan bahwa dalam proses pemberian izin impor tersebut, Lembong diduga “membantu memperkaya” sembilan produsen gula dengan kerugian negara yang diperkirakan mencapai sekitar Rp 578 miliar. 

Dari jumlah tersebut, PT Duta Sugar International tercatat memiliki jaminan deposit senilai Rp 41,23 miliar.