Infotren.id - Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan bahwa tanah yang tidak dimanfaatkan selama dua tahun sejak pemberian haknya berpotensi disita negara. Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menjelaskan bahwa ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar, khususnya pada Pasal 7 dan Pasal 9.
Dalam aturan tersebut, tanah yang telah diberikan hak seperti Hak Guna Bangunan (HGB) atau Hak Guna Usaha (HGU) akan dinilai status penggunaannya. Jika dalam jangka waktu dua tahun tanah tersebut tidak dimanfaatkan dan tidak didayagunakan, maka tanah itu dapat ditetapkan sebagai tanah terlantar, dan selanjutnya dapat diambil alih oleh negara.
Namun, proses penyitaan ini tidak serta merta dilakukan. Pemerintah terlebih dahulu akan melakukan serangkaian evaluasi dan pemberitahuan secara bertahap. Berikut tahapan prosesnya:
1. Evaluasi Awal
Pemerintah melakukan pengecekan dan penilaian terhadap tanah yang diduga tidak dimanfaatkan.
2. Pemberitahuan Awal
Dilakukan selama 180 hari (6 bulan) kepada pemilik agar segera memanfaatkan tanahnya.
3. Surat Peringatan (SP)
SP1: Berlaku selama 90 hari
SP2: Berlaku selama 60 hari
SP3: Berlaku selama 45 hari
Dengan demikian, total proses penetapan tanah menjadi tanah terlantar memakan waktu 587 hari sejak evaluasi pertama dilakukan. Jika dalam waktu tersebut pemilik tidak juga mengelola tanahnya, maka tanah tersebut resmi ditetapkan sebagai tanah terlantar.
Setelah statusnya berubah, kewenangan atas tanah itu akan diserahkan kepada Bank Tanah, yakni lembaga pemerintah yang mengelola tanah untuk keperluan negara. Tanah tersebut kemudian dapat dimanfaatkan untuk program strategis nasional seperti ketahanan pangan, energi, hilirisasi industri, dan kebutuhan pembangunan lainnya.
Kebijakan ini bertujuan mendorong pemanfaatan tanah secara produktif serta mencegah spekulasi tanah yang merugikan pembangunan nasional.***


