Infotren.id - Kasus dugaan pemerasan kembali mencuat, kali ini melibatkan seorang TikToker berinisial SARI di wilayah BPJS Tangerang Selatan. Peristiwa ini terungkap setelah korban melaporkan kerugian fantastis akibat ulah oknum yang awalnya menawarkan bantuan pengurusan BPJS Kesehatan.

Menurut Erles Rareral, S.H., M.H., selaku kuasa hukum korban berinisial AN, kasus ini bermula pada Januari 2025. Saat itu, korban tengah mengurus pencairan BPJS pamannya dan bertemu dengan SARI yang mengaku mampu mempercepat proses tersebut.

"Seiring waktu berjalan, SARI mulai meminta sejumlah uang, diawali dengan permintaan sebesar Rp1.000.000 yang langsung ditransfer oleh korban," jelas Erles.

Setelah itu, SARI terus melancarkan aksi pemerasan dengan berbagai dalih, termasuk pengakuan kehamilan dan ancaman yang memicu ketakutan korban.

Tak berhenti di sana, SARI kemudian mengaku mengalami keguguran dan kembali meminta biaya kuretase serta perawatan rumah sakit. Namun, ketika korban meminta bukti medis, SARI menolak memberikan penjelasan yang jelas, menambah kecurigaan korban terhadap motif sebenarnya.

iklan sidebar-1

Selanjutnya, SARI kembali meminta dana sebesar Rp100.000.000 dengan alasan biaya pemakaman, namun tanpa memberikan informasi valid mengenai lokasinya. Hingga Mei 2025, total kerugian korban akibat dugaan pemerasan ini telah mencapai Rp600.000.000.

"Yang lebih memprihatinkan, SARI kini kembali menuntut Rp50.000.000 dengan ancaman akan membuka aib mereka kepada keluarga korban," tambah Erles.

Karena tekanan dan kerugian finansial yang terus membengkak, korban akhirnya melaporkan SARI ke pihak berwajib.

Adapun laporan telah diterima oleh Polres Tangerang Selatan pada 28 Mei 2025 pukul 23.20 WIB dengan nomor TBL/B/1157/V/2025/SPKT/POLRES TANGERANG SELATAN/POLDA METRO JAYA. Laporan ini mengacu pada Pasal 45 Ayat (1) jo. Pasal 27B Ayat (2) UU ITE terkait dugaan pemerasan melalui media elektronik, dan proses hukumnya masih terus berjalan di bawah penanganan kepolisian.