INFOTREN.ID - Gelombang penolakan terhadap formula kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 terus bergulir.
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dengan tegas mengancam akan menggelar mogok nasional jika Presiden Prabowo Subianto menyetujui usulan yang diajukan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker).
Aksi ini bukan main-main, diperkirakan akan melibatkan sekitar lima juta buruh dari lebih 5.000 pabrik yang tersebar di 300 kabupaten dan 38 provinsi.
Akar Masalah: Indeks Kenaikan Upah
Presiden KSPI, Said Iqbal, dengan lantang menolak usulan Menaker dan Apindo yang menggunakan indeks tertentu sebesar 0,2 hingga 0,7 dalam formula kenaikan upah minimum.
Menurutnya, indeks tersebut terlalu rendah dan tidak mencerminkan kebutuhan riil para pekerja.
“Kami memohon kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto untuk menolak usulan dari Menaker dan Apindo terhadap kenaikan upah minimum 2026 yang indeks tertentunya berkisar di antara 0,2 sampai 0,7,” ujar Said Iqbal, Sabtu (9/11) dilansir dari Bloomberg Tehcnoz.
Iqbal menilai bahwa indeks yang wajar digunakan seharusnya berada di kisaran 0,9 sampai 1,0, yang akan menghasilkan kenaikan upah sekitar 7,77 persen.
Dengan kenaikan ini, buruh berharap dapat meningkatkan daya beli dan kesejahteraan mereka.


