INFOTREN.ID - Siap-siap dengan berita yang bikin dompet bergetar! Di tengah hiruk pikuk awal tahun 2026, kabar terbaru soal harga token listrik sukses membuat banyak pelanggan PLN terkejut bukan main. Kira-kira, dengan uang Rp 50 ribu atau Rp 100 ribu, berapa banyak sih daya listrik yang bisa kita dapatkan pelanggan listrik prabayar? Jawabannya mungkin akan membuat Anda sedikit bingung atau bahkan sangat kaget!
Harga Token Listrik Terbaru: Ada Apa Gerangan?
Pemerintah melalui PLN telah menetapkan tarif baru untuk token listrik yang berlaku mulai 26 Januari hingga 1 Februari 2026. Tapi, apa sebenarnya yang berubah?
"Pemerintah telah menetapkan harga token listrik untuk pelanggan lprabayar yang berlaku pada 26 Januari-1 Februari 2026," demikian bunyi pengumuman resmi dari Kompas.com pada 25 Januari 2026.
Artinya, setiap pengisian ulang (isi ulang) token listrik akan mengikuti skema harga yang telah disesuaikan. Lantas, bagaimana dampaknya bagi kita sebagai konsumen?
Beli Rp 50 Ribu, Dapat Berapa kWh? Hitung-hitungan yang Bikin Puyeng
Nominal token listrik yang kita beli akan dikonversikan ke dalam satuan kilowatt hour (kWh). Namun, perlu diingat, ada potongan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) daerah yang berbeda-beda, tergantung kebijakan pemerintah setempat.
"Nominal token listrik yang dibeli juga akan dipotong Pajak Penerangan Jalan (PPJ) daerah sesuai kebijakan pemerintah setempat," jelas laporan tersebut.
Berikut ini adalah simulasi perhitungan kasar untuk pelanggan rumah tangga non-subsidi di Jakarta token listrik prabayar (angka bisa sedikit berbeda tergantung PPJ di daerah Anda):


