INFOTREN.ID - Lagi-lagi, dunia perpajakan Indonesia diguncang berita tak sedap. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT), menyasar oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Kali ini, Banjarmasin menjadi episentrum skandal yang mencoreng citra institusi pajak.
OTT di Banjarmasin: Restitusi Pajak Jadi Bancakan?
Kabar penangkapan PNS Pajak ini sontak membuat Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa angkat bicara. Reaksi sang Menkeu Purbaya cukup keras, menyebut OTT KPK ini sebagai "shock therapy" bagi seluruh pegawai pajak. Apakah ini sinyalemen bahwa praktik koruptif di tubuh DJP sudah sedemikian akut?
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, membenarkan adanya OTT KPK yang berkaitan dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Banjarmasin. "Benar, di Kalimantan Selatan. [OTT terkait] KPP Banjarmasin, restitusi pajak," ujarnya, dikutip dari Bloomberg Technoz (4/2). Restitusi pajak, yang seharusnya menjadi hak wajib pajak (WP) yang telah membayar lebih, diduga diselewengkan menjadi ajang korupsi berjamaah.
Menkeu Pasang Badan, tapi...
Menkeu Purbaya tak tinggal diam. Ia memastikan akan memberikan pendampingan hukum kepada para pegawai yang terjerat OTT. Namun, ada penegasan penting yang disampaikannya. "Saya akan dampingin mereka secara hukum, tapi tidak akan intervensi hukum dalam pengertian, misalnya minta ke Presiden, minta ke KPK untuk hentikan kasus, atau ke Kejaksaan seperti di masa lalu," tegasnya.
Pernyataan ini seolah menjadi antitesis dari praktik-praktik intervensi hukum yang kerap terjadi di masa lalu. Menkeu Purbaya ingin menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum dan memberantas korupsi di lingkungan kementeriannya.
Rotasi Besar-besaran: Bersih-bersih ala Menkeu?
OTT ini terjadi bersamaan dengan rencana rotasi pegawai yang akan dilakukan Menkeu Purbaya. Tak tanggung-tanggung, 45 orang lebih akan dipindahkan ke tempat yang "lebih sepi". Langkah ini, menurutnya, dilakukan untuk memutus mata rantai praktik "kongkalikong" antara oknum pejabat pajak dengan WP tertentu.


