Infotren.id - Pemerintah kini semakin serius menertibkan penggunaan lahan di Indonesia, terutama terhadap tanah yang sudah bersertifikat namun dibiarkan menganggur tanpa pemanfaatan. Isu penyitaan tanah nganggur ini tengah ramai dibicarakan, terutama setelah muncul wacana bahwa tanah yang tidak digunakan selama dua tahun dapat ditetapkan sebagai tanah terlantar dan menjadi objek landreform. Lantas, bagaimana aturan dan prosesnya?
Dalam kebijakan reforma agraria, pemerintah menekankan pentingnya penggunaan lahan secara produktif. Tanah yang sudah bersertifikat seharusnya menunjukkan adanya aktivitas ekonomi atau pembangunan. Bila selama dua tahun tanah tersebut tidak menunjukkan tanda-tanda pemanfaatan, baik untuk kegiatan usaha, pertanian, pembangunan rumah, maupun kegiatan sosial-keagamaan, maka tanah tersebut berisiko ditetapkan sebagai tanah terlantar.
Penyitaan tanah bukan dilakukan secara tiba-tiba. Ada prosedur bertahap yang harus dilalui oleh pihak berwenang. Proses ini melibatkan empat tahap utama:
1. Pemberitahuan Awal kepada pemilik lahan.
2. Peringatan Pertama dari pemerintah.
3. Peringatan Kedua, jika tidak ada tindak lanjut.
4. Peringatan Ketiga, sebagai peringatan akhir.
Jika hingga tahapan terakhir pemilik tanah tetap tidak memanfaatkan lahannya, maka* anah tersebut ditetapkan sebagai tanah terlantar sesuai ketentuan yang berlaku dalam Undang-Undang Pokok Agraria dan peraturan turunannya.
Apa Itu Tanah Terlantar dan Landreform?
Tanah yang dikategorikan sebagai tanah terlantar akan masuk ke dalam program landreform. Artinya, tanah tersebut bisa dimanfaatkan oleh negara untuk kepentingan umum atau diberikan kepada pihak-pihak yang lebih membutuhkan, seperti petani, komunitas lokal, hingga lembaga pendidikan dan keagamaan yang memiliki rencana pemanfaatan lahan secara nyata dan berkelanjutan.
Dalam konteks ini, pondok pesantren bisa menjadi salah satu pihak yang mendapatkan manfaat dari landreform. Namun perlu dicatat, pesantren harus memiliki rencana jelas dalam memanfaatkan tanah tersebut. Ada dua kemungkinan:
1. Untuk membangun gedung pesantren, maka lahan yang diajukan harus berada dalam zona tata ruang pemukiman atau industri.
2. Untuk kegiatan ekonomi pesantren, seperti koperasi, maka pesantren dapat mengajukan izin pemanfaatan lahan meski berada di zona perkebunan atau pertanian.
Namun, jika pesantren membangun fasilitas di zona pertanian tanpa izin, maka tindakan itu dikategorikan sebagai pelanggaran tata ruang.
Bagi para pemilik lahan, baik individu maupun institusi, penting untuk mengetahui bahwa tanah bukan hanya soal kepemilikan legal, tapi juga soal kebermanfaatan. Negara memiliki kewajiban memastikan tanah tidak dikuasai segelintir orang yang membiarkannya tidak produktif, sementara banyak warga kesulitan mendapatkan lahan.***


