INFOTREN.ID - Luka lama kembali menganga di Halmahera Timur. Kabar duka datang dari Maluku Utara, dimana tanah adat kembali menjadi korban kerakusan industri. Warga Halmahera Timur kini berjuang mempertahankan lingkungan hidup mereka yang terancam akibat aktivitas pertambangan nikel.
PT Position diduga kuat menjadi aktor utama di balik kerusakan alam yang terjadi. Video yang beredar luas menjadi bukti bisu dampak operasi perusahaan tersebut. Sejak beroperasi pada tahun 2024, keluhan demi keluhan terus mengalir dari masyarakat sekitar. Kerusakan lingkungan, pencemaran air, hingga eksploitasi tanah adat menjadi daftar panjang penderitaan mereka.
Tim pemantau lingkungan menemukan fakta mencengangkan berupa pembukaan lahan liar tanpa izin pada Februari 2025. Lahan yang seharusnya menjadi warisan turun-temurun, kini rata dengan tanah akibat pengerukan tambang nikel. Hilangnya kesuburan tanah menjadi pukulan telak bagi kehidupan masyarakat yang bergantung pada alam.
Ironisnya, upaya protes warga justru berujung pada tindakan represif. Laporan menyebutkan bahwa aparat bersenjata menghadang dan memaksa mundur warga yang menyuarakan aspirasi mereka. Kehilangan mata pencaharian dan warisan tanah subur menjadi mimpi buruk yang menghantui generasi mendatang.
Komika sekaligus konten kreator, Gianluigi Christoikov, turut menyuarakan keprihatinannya atas kejadian ini. Ia geram melihat pembungkaman suara masyarakat Halmahera Timur yang hanya ingin mempertahankan lingkungan mereka.
"Mereka hanya bersuara demi tanah adat yang telah dicemari mengapa mereka harus ditahan," ungkap Gianluigi, Rabu (23/7/2025).
"Aneh jaman sekarang. Tanah dirampas, alam dirusak, kok warga dibungkam," lanjutnya dengan nada kecewa.
Melalui gerakan #PTPositionMerusakLingkungan, masyarakat berusaha mengungkap dampak buruk dari kelalaian PT Position. Mereka mendesak pemerintah untuk bertindak tegas dan menghentikan perusakan tanah adat di Halmahera Timur. Harapan mereka kini hanya satu: keadilan dan perlindungan bagi lingkungan hidup, sebelum semuanya terlambat.


