Infotren.id - Kabar mengejutkan datang dari dunia hiburan Tanah Air. Acha Septriasa, aktris ternama yang telah menjalani pernikahan selama 9 tahun dengan Vicky Kharisma, resmi bercerai. Menariknya, perceraian pasangan ini disebut dilakukan dengan talak bain sugra, sebuah istilah dalam hukum Islam yang kerap terdengar namun belum banyak dipahami masyarakat. Istilah ini mengacu pada salah satu jenis talak yang memiliki konsekuensi penting dalam hubungan suami istri.
Sebagaimana diketahui, talak bain sugra adalah talak yang memutus hubungan pernikahan secara penuh apabila masa iddah telah berakhir, namun belum sampai pada tingkatan talak tiga. Dalam hal ini, suami tidak dapat merujuk kembali kepada istri kecuali dengan akad nikah dan mahar baru. Artinya, jika pasangan ingin kembali bersama, mereka harus memulai pernikahan dari awal, seperti layaknya pengantin baru.
Berbeda dengan talak raj’i yang masih memungkinkan rujuk selama masa iddah, talak bain sughra bersifat final setelah iddah selesai. Penjelasan mengenai hal ini dikemukakan oleh ulama Wahbah az-Zuhaili dalam al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, bahwa seorang suami tidak bisa mengembalikan istrinya ke dalam ikatan pernikahan tanpa akad dan mahar baru apabila talak telah jatuh dan masa iddah telah berakhir.
Dalam kasus Acha Septriasa dan Vicky Kharisma, karena talak dijatuhkan setelah keputusan cerai dikabulkan dan istri tidak dirujuk selama iddah, maka hubungan mereka resmi berakhir sebagai suami istri. Acha sendiri menyatakan bahwa ia dan Vicky akan tetap menjalankan peran sebagai orang tua bersama (coparenting) untuk anak semata wayang mereka.
Talak bain sugra juga berbeda dari talak bain kubra. Talak kubra terjadi ketika seorang suami telah menjatuhkan talak tiga, baik secara langsung maupun bertahap. Dalam kasus ini, istri yang telah ditalak tidak halal untuk dinikahi kembali oleh suaminya sampai ia menikah dengan pria lain terlebih dahulu (muhallil), dan menjalani pernikahan yang sah dan nyata.
Dalam talak bain sugra, pernikahan masih bisa dilanjutkan di masa depan, tetapi hanya jika akad dan mahar baru disepakati. Tidak ada syarat harus menikah dengan orang lain lebih dulu, sebagaimana dalam talak bain kubra.***


