INFOTREN.ID - Sebuah video perpisahan sederhana berubah menjadi perbincangan nasional. Seorang perempuan muda berhijab mengenakan seragam militer Amerika Serikat, berpamitan dengan keluarganya. Namanya Kezia Syifa. Dari satu video viral itu, publik Indonesia kembali dihadapkan pada pertanyaan besar: sejauh mana negara membolehkan warganya mengabdi pada bendera lain?

Fenomena yang Tak Tunggal

Kisah Kezia bukan berdiri sendiri. Kompas.com (23/1) mencatat, dalam beberapa tahun terakhir, terdapat sejumlah Warga Negara Indonesia (WNI) yang memilih bergabung dengan tentara asing, baik melalui jalur resmi maupun kontroversial. Fenomena ini memantik diskusi luas mulai dari hak individu, peluang global, hingga konsekuensi hukum yang tegas.

Kezia Syifa: Dari Diaspora ke Garda Nasional AS

Nama Kezia Syifa mencuat setelah video viral keluarganya yang mengantar sang anak bergabung dengan Army National Guard Amerika Serikat. Kezia diketahui merupakan WNI yang menetap di Negeri Paman Sam bersama keluarganya.

iklan sidebar-1

Dalam laporan pemberitaan nasional (23/1), keluarga Kezia menyatakan bahwa keputusan tersebut diambil dengan pertimbangan matang. Ia tidak ditempatkan di medan tempur, melainkan di bidang logistik dan administrasi militer.

“Anak saya bergabung dengan Garda Nasional AS dan tugasnya bukan di medan perang,” demikian penjelasan pihak keluarga sebagaimana dikutip Kompas.com.

Namun, di balik kisah personal itu, muncul persoalan serius: status kewarganegaraan Kezia sebagai WNI.

Personel Brimobda Polda Aceh, Bripda Muhammad Rio (tengah), meninggalkan tugas tanpa izin pimpinan dan diduga telah bergabung menjadi tentara bayaran Rusia.(Foto yang beredar di Medsos via Kompas.com)