INFOTREN.ID - Jaksa Penuntut Umum menyebut PT Adaro Indonesia sebagai salah satu dari 14 perusahaan yang diuntungkan dalam kasus dugaan korupsi tata kelola solar nonsubsidi di Pertamina.
Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (9/10/2025), jaksa menyebut Adaro menerima keuntungan hingga Rp168,51 miliar karena membeli solar dari PT Pertamina Patra Niaga dengan harga di bawah harga pokok penjualan (HPP) dan bahkan di bawah batas bawah (bottom price).
Perusahaan milik Boy Thohir itu mendapat pasokan solar setiap tahun hingga 600 kiloliter untuk kebutuhan operasional tambang batu bara.
Penjualan dengan harga tidak wajar tersebut terjadi pada periode 2018 hingga 2023.
Total Kerugian Negara Capai Rp2,54 Triliun
Praktik ini bukan hanya menguntungkan Adaro. Jaksa menyebut ada 13 perusahaan lain yang turut menikmati harga solar murah.
Di antaranya PT Berau Coal, PT Bukit Makmur Mandiri Utama (BUMA), PT Merah Putih Petroleum, PT Pamapersada Nusantara, hingga PT Vale Indonesia Tbk.
Jika ditotal, negara dirugikan sebesar Rp2,54 triliun hanya dari penjualan solar nonsubsidi.
Diskon yang diberikan pun dinilai janggal. Adaro disebut mendapat potongan harga 45–55 persen, jauh di atas standar diskon industri sebesar 22–32 persen.


