INFOTREN.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) baru saja menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Apakah ini puncak gunung es dari praktik kotor yang menggerogoti anggaran pendidikan kita?
Penetapan tersangka ini tentu saja mengundang tanya. Bagaimana bisa, dana yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan kualitas pendidikan justru diselewengkan untuk kepentingan pribadi? Ini bukan hanya soal angka, tapi soal masa depan generasi penerus bangsa yang dirampas.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar, dengan tegas menyatakan, "Berdasarkan alat bukti yang cukup maka pada malam hari ini menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," ujar Abdul Qohar di Kejagung, Selasa (15/7/2025).
Keempat tersangka yang kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya adalah:
- Sri Wahyuningsih (SW): Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021
- Mulyatsyah (MUL): Direktur SMP Kemendikbudristek 2020
- Jurist Tan (JT/JS): Staf khusus Mendikbudristek Bidang Pemerintahan era Mendikbudristek Nadiem Makarim
- Ibrahim Arief (IBAM): Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek
Dua tersangka, Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah, langsung merasakan dinginnya sel tahanan. Sementara Ibrahim Arief hanya menjadi tahanan kota karena alasan kesehatan jantung. Jurist Tan? Kabarnya masih asyik di luar negeri.
"IBAM penahanan kota karena berdasarkan hasil pemeriksaan dokter ada gangguan jantung kronis," ujar Qohar.
Kasus yang disebut-sebut berkaitan dengan program digitalisasi pendidikan pada 2019-2022 ini, diduga telah menyebabkan kerugian negara yang fantastis, mencapai Rp 1,9 triliun! Bayangkan, berapa banyak sekolah yang bisa dibangun, berapa banyak guru yang bisa ditingkatkan kompetensinya dengan uang sebesar itu?
Kejagung menjerat para tersangka dengan pasal berlapis, Pasal 2 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hukum harus ditegakkan seadil-adilnya! Kita berharap, kasus ini akan menjadi pelajaran pahit bagi semua pihak, dan tidak akan ada lagi oknum yang berani bermain-main dengan anggaran pendidikan.


