INFOTREN.ID - Australia mengambil langkah ekstrem namun bersejarah. Mulai 10 Desember 2025, negara itu resmi melarang anak di bawah 16 tahun menggunakan media sosial seperti TikTok, Instagram, Facebook, Threads, dan Snapchat.
Dalam waktu dekat, jutaan remaja Australia akan menerima notifikasi: “Unduh datamu, bekukan akunmu, atau kehilangan semuanya."
Aturan ini menjadikan Australia sebagai negara pertama di dunia yang menerapkan larangan total terhadap media sosial bagi remaja.
Kebijakan tersebut lahir dari kekhawatiran yang meningkat soal kesehatan mental, perundungan daring (cyberbullying), dan kecanduan digital.
Pemerintah setempat menilai media sosial telah membawa dampak serius bagi perkembangan psikologis anak muda.
Big Tech Akhirnya Patuh
Awalnya, raksasa teknologi dunia menolak keras aturan ini. Mereka menilai verifikasi usia akan rumit, mengganggu privasi, dan mudah diakali.
Namun, setelah negosiasi panjang, Meta, TikTok, dan Snap Inc. akhirnya memilih mematuhi undang-undang baru tersebut.
Perusahaan kini memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan (AI) untuk memperkirakan usia pengguna berdasarkan perilaku digital seperti “like”, waktu aktif, dan jenis konten.


