INFOTREN.ID - Australia mengambil langkah ekstrem namun bersejarah. Mulai 10 Desember 2025, negara itu resmi melarang anak di bawah 16 tahun menggunakan media sosial seperti TikTok, Instagram, Facebook, Threads, dan Snapchat.
Dalam waktu dekat, jutaan remaja Australia akan menerima notifikasi: “Unduh datamu, bekukan akunmu, atau kehilangan semuanya."
Aturan ini menjadikan Australia sebagai negara pertama di dunia yang menerapkan larangan total terhadap media sosial bagi remaja.
PT MBI Gandeng Disnakertrans Muba Seleksi Ketat 25 Petugas Keamanan Prioritas Warga Lokal
Kebijakan tersebut lahir dari kekhawatiran yang meningkat soal kesehatan mental, perundungan daring (cyberbullying), dan kecanduan digital.
Pemerintah setempat menilai media sosial telah membawa dampak serius bagi perkembangan psikologis anak muda.
Big Tech Akhirnya Patuh
Peluang Emas Mahasiswi Baru UGM 2026: Beasiswa STEM Kolaborasi Internasional Telah Dibuka
Awalnya, raksasa teknologi dunia menolak keras aturan ini. Mereka menilai verifikasi usia akan rumit, mengganggu privasi, dan mudah diakali.
Namun, setelah negosiasi panjang, Meta, TikTok, dan Snap Inc. akhirnya memilih mematuhi undang-undang baru tersebut.
Perusahaan kini memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan (AI) untuk memperkirakan usia pengguna berdasarkan perilaku digital seperti “like”, waktu aktif, dan jenis konten.