INFOTREN.ID - Rencana penyederhanaan nilai rupiah kembali mencuat. Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyebut pemerintah tengah menyiapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Redenominasi Rupiah, yang ditargetkan rampung pada tahun 2027.
“RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) merupakan RUU luncuran yang rencananya akan diselesaikan pada tahun 2027,” ujar Purbaya, seperti dikutip dari dokumen Kementerian Keuangan 2025-2029.
Kebijakan ini menargetkan efisiensi perekonomian, menjaga stabilitas nilai rupiah, dan meningkatkan kredibilitas mata uang nasional.
Salah satu contohnya, nilai Rp1.000 akan disederhanakan menjadi Rp1, tanpa mengubah nilai riil atau daya beli masyarakat.
Mengapa Nol Jadi Masalah?
Indonesia dikenal dengan jumlah “nol” yang berderet di belakang nominal rupiah. Harga barang terlihat besar, padahal nilainya kecil jika dikonversi ke mata uang asing.
Situasi ini bukan hanya soal tampilan, tapi juga efisiensi. Terlalu banyak angka membuat pencatatan keuangan, transaksi digital, hingga laporan akuntansi menjadi lebih rumit.
Dengan redenominasi, sistem keuangan dan pembayaran bisa lebih sederhana, cepat, dan efisien.
Selain itu, pemerintah ingin mengirim pesan bahwa rupiah siap naik kelas lebih stabil dan berdaya saing di mata dunia.


