INFOTREN.ID - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengadakan pertemuan dengan Asosiasi Produsen Perhiasan Indonesia (APPI) di kantor kementerian pada sore hari, Kamis 23 Oktober 2025.
Purbaya menuturkan bahwa para produsen perhiasan meminta pemerintah meninjau ulang kebijakan yang menyangkut produsen perhiasan yang dinilai beroperasi secara ilegal.
Mereka menjual emas perhiasan langsung ke toko-toko tanpa membayar pajak yang menjadi kewajiban.
Sementara itu, produsen emas yang berizin resmi dikenakan status pengusaha kena pajak (PKP) pabrikan dengan tarif pajak sebesar 1,1%, dan PKP pedagang atau toko emas sebesar 1,6%.
“ Itu PPN-nya. Jadi itu hampir 3%. Oleh karena itu mereka meminta perlakuan khusus agar pembayaran PPN tidak hanya dibebankan kepada konsumen, melainkan langsung ditanggung oleh perusahaan-perusahaan tersebut. Saya pikir jika memang bisa meningkatkan pendapatan saya, naikin saja,” jelas Purbaya dikutip dari CNBC Indonesia.
Purbaya meyakini hampir 90% produsen ilegal atau gelap tidak membayar pajak pabrikan 1,6% kepada negara.
APPI pun mengusulkan agar seluruh pajak tersebut digabungkan dan pemungutannya disederhanakan.
“Usulan mereka (APPI) adalah seluruhnya digabungkan menjadi 3%,” katanya.
Dengan skema ini, konsumen tidak perlu lagi membayar pajak di fasilitas produksi.


