INFOTREN.ID - Potongan 10 persen bukan hanya angka belaka, ini adalah ujian keadilan, harapan pengemudi, dan tantangan bagi regulasi yang belum tuntas.

Di jalanan kota, dari pagi hingga malam, ribuan pengemudi ojek online (Ojol) berpacu dengan waktu, cuaca, dan algoritma.

Mereka bukan sekadar simbol era digital, tetapi denyut ekonomi informal Indonesia.

Namun, di balik setiap perjalanan yang kita nikmati, tersembunyi cerita tentang potongan penghasilan yang diam-diam menyayat.

Banyak driver Ojol mengaku bahwa dari total biaya perjalanan yang dibayarkan penumpang yang menggunakan jasa mereka, yang berkisar antara 30-40 persen yang “rampas” oleh aplikator.  “Motongnya gede, sekitar 30‑40 persen,” ujar Gigih, driver ojol di Badung, Bali. 

iklan sidebar-1

Potongan Aplikasi Bukan Sekadar Angka

Sebenarnya, janji manis potongan aplikasi merupakan isu lama yang terus menjadi duri dalam daging kesejahteraan pengemudi.

Meskipun ada regulasi berupa Kepmenhub KP No. 1001/2022 membatasi potongan maksimal 20 persen, namun realita yang terjadi di lapangan jauh dari ideal.

Bahkan, mirisnya di Denpasar, ada pengemudi yang mengaku hanya mendapat  Rp6.000 (Enam Ribu Rupiah) dari satu orderan setelah potongan dan pembatalan bonus. Inilah ironi yang dirasakan oleh para driver ojol.