Infotren Sumut, Medan - Pengadilan Tinggi Medan memvonis Alexander Halim alias Akuang alias Lim Sia Cheng 10 tahun penjara dan denda Rp. 856.801.945.550, atas dugaan perambahan ratusan hektar lahan negara Taman Margasatwa Karang Gading - Langkat Timur Laut.

Lahan Negara TM KG-LTL yang terhampar di atas ribuan hektar tanah penyangga kelestarian lingkungan ini sebagian besarnya disulap Alexander Halim alias Akuang alias Lim Sia Cheng bekerjasama dengan Kades Tapak Kuda Imran dari perkebunan sawit lalu menerbitkan puluhan Sertifikat Hak Milik (SHM) dari Kantor Pertanahan (Kantah) Langkat dan surat-surat lain seolah 210 hektar lahan tersebut milik Akuang CS.

Akuang dan Imran divonis bersalah di tingkat Pengadilan Tinggi Medan. Penjara dan Denda dibebankan ke mereka. Namun diduga Akuang sebagai pengurus Koperasi Sinar Tani Makmur (STM) disebut-sebut sejak proses hukum perkara perambahan hutan negara ini terus menikmati hasil perkebunan sawit itu.

Hingga putusan Majelis Hakim Tinggi PT Medan atas 10 tahun penjara ke Akuang CS, terpidana tak kunjung ditahan. Perambah 210 hektar  hutan SM KG-LTL Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat ini pun diduga masih menikmati hasil buah sawit yang ditanam dengan menggunakan Koperasi Sinar Tani Makmur yang dimilikinya.

Padahal lahan tersebut telah disita oleh Penyidik Kejati Sumut dengan penetapan Ketua PN Tipikor Medan sejak 14 Oktober 2022 sesuai surat No. 39/SIT/PID.SUS-TPK/ 2022/PN.MDN.

iklan sidebar-1

TAK TAHU KONDISI LAHAN SITAAN
Menanggapi dugaan dipanennya objek sitaan Jaksa ini, Kajati Sumut melalui Aspidsus Kejatisu Mochammad Jeffry, SH MHum, Selasa (22/10/2025) mengaku tak mengetahui kondisi 210 hektar lahan sawit merambah TM KG-LTL yang pelakunya sudah divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 826 miliar ini.

Mantan Kajari Deli Serdang ini mengaku, lahan yang disita Jaksa ini telah dititipkan ke instansi kehutanan. Pasca dititipkan, dia mengaku tak tahu lagi kondisi lahan sawit beromzet ratusan miliar pertahun itu. Padahal mengacu pada KUHAP dan Peraturan kejaksaan No 9 Tahun 2019, dan nomor 10 tahun 2019, terkait pengamanan barang sitaan yang disita oleh Kejaksaan merupakan tanggungjawab kejaksaan, dalam hal ini adalah seksi PB3R.

Meski M Jeffry mengaku mengetahui vonis banding Akuang ditetapkan penjara 10 tahun dan denda Rp. 826 miliar dari sytem online pengadilan (SIPP), namun dia menngaku belum incraht. "Putusan banding Pengadilan Tinggi Medan itu menguatkan terhadap hukuman kepada Akuang tetap dihukum selama 10 Tahun, sementara Imran mantan Kepala desa diturunkan hukumannya," kata M Jeffry.

Ketika ditanyakan kapan untuk proses eksekusi terhadap terdakwa oleh kejaksaan, Aspidsus mengatakan bahwa dalam penegakan hukum berproses ada upaya hukum banding, ada upaya hukum kasasi. Itu sejak putus ada batasan waktu kapan mereka upaya hukum, ini masih batas tenggang waktu. "Kalau mereka kasasi berarti belum incracht jadi belum bisa dieksekusi," jelasnya.