Infotren.id - Publik kini ramai bertanya-tanya soal cerai verstek setelah sidang perdana perceraian Pratama Arhan dan Azizah Salsha digelar di Pengadilan Agama Tigaraksa, Tangerang. Pasalnya, dalam sidang pada 25 Agustus 2025 itu hanya kuasa hukum Arhan yang hadir, sementara pihak Azizah sama sekali tidak tampak. 

Sidang yang berlangsung singkat ini hanya dihadiri oleh kuasa hukum Pratama Arhan, sementara pihak Azizah sama sekali tidak terlihat. Fakta tersebut membuat publik bertanya-tanya, apakah perceraian ini akan diputus dengan verstek?


Apa Itu Cerai Verstek?
Dalam hukum acara perdata, termasuk perkara perceraian di Pengadilan Agama, dikenal istilah putusan verstek. Verstek adalah kondisi di mana hakim menjatuhkan putusan karena pihak tergugat atau termohon tidak hadir dalam persidangan meskipun sudah dipanggil secara sah dan patut. Dengan kata lain, proses persidangan tetap berjalan tanpa kehadiran salah satu pihak.

Dalam perkara cerai, verstek biasanya terjadi ketika:
1. Pihak pemohon (suami/istri yang mengajukan perceraian) hadir, sedangkan pihak termohon tidak datang meski sudah dipanggil.
2. Hakim memutus perkara berdasarkan bukti dan keterangan yang diajukan oleh pihak pemohon.
3. jika tidak ada perlawanan atau keberatan dari termohon dalam jangka waktu tertentu (biasanya 30 hari setelah putusan dibacakan), maka putusan verstek bisa berkekuatan hukum tetap.


Proses Setelah Putusan Verstek
Jika perceraian diputus secara verstek, proses berikutnya adalah sidang ikrar talak bagi cerai talak, atau penetapan sahnya perceraian bagi cerai gugat. Pada tahap ini, pemohon akan dipanggil kembali untuk mengucapkan ikrar talak di hadapan majelis hakim. 

iklan sidebar-1

Namun, jika termohon tidak hadir, hakim biasanya menunggu terlebih dahulu selama 30 hari untuk memastikan apakah ada keberatan atau perlawanan yang diajukan.

Jika dalam waktu tersebut tidak ada bantahan, maka sidang ikrar talak akan dijadwalkan. Pemohon bisa menanyakan langsung kepada pengadilan atau panitera agar sidang pengucapan ikrar talak segera diadakan.


Cerai Verstek dalam Kasus Arhan dan Azizah
Merujuk pada sidang perdana Pratama Arhan dan Azizah Salsha, terlihat bahwa hanya kuasa hukum Arhan yang hadir, sementara pihak Azizah tidak datang. Situasi ini membuka kemungkinan besar perceraian mereka diputus secara verstek.

Apabila Zize, panggilan akrab Azizah tidak memberikan perlawanan atau keberatan atas putusan hakim, maka proses perceraian bisa berjalan lebih cepat. Namun, bila ia mengajukan bantahan dalam jangka waktu yang ditentukan, maka perkara akan dilanjutkan dengan menghadirkan kedua belah pihak.